Berita Bantah Dakwaan Menghasut, Pertanyakan Arti Suara Rakyat

by
Berita Bantah Dakwaan Menghasut, Pertanyakan Arti Suara Rakyat


Jakarta, Pahami.id

Laras FaizatiSeorang tapol yang didakwa menghasut demonstrasi yang berakhir ricuh pada Agustus lalu membacakan nota pembelaan atau pengakuan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Dalam nota pembelaannya –yang diakuinya ditulis di dalam selnya– Laras menyebut unggahan akun media sosial Instagram yang dijadikan barang bukti oleh aparat penegak hukum bermula dari perasaan frustasi, sedih, marah, gelisah, tidak aman, dan pengkhianatan terhadap dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Laras mengatakan, catatan yang dibuatnya merupakan bentuk ekspresi sebagai warga negara. Ia kemudian bertanya-tanya, ketika masyarakat bersuara, melontarkan kritik, kekesalan, dan tuntutan yang dianggap kejahatan, apa maksudnya di mata negara?


“Jika ekspresi, suara, perasaan, pendapat, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kita dianggap kejahatan, lalu apa yang kita maksudkan sebagai manusia, sebagai warga negara?” tanya Laras menutup permohonannya.

Awalnya dalam nota pembelaan, Laras menjelaskan, unggahan di situs sosial tersebut merupakan imbas dari kekesalan masyarakat yang bereaksi terhadap kejadian seorang tukang ojek online ditabrak oleh mobil Rantis Brimob yang mengendalikan demonstrasi pada Agustus lalu.

Yang terlintas di benak saya pada tanggal 28 hingga 29 Agustus 2025 saat membuat keempat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, minder, dan juga dikhianati oleh polisi dengan tragedi pembunuhan mendiang Affan Kurniawan di tangan mereka, ujarnya sambil membacakan pengakuan di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Laras merasa kesal, marah, dan kecewa karena tidak ada penjelasan dari polisi yang bertanggung jawab atas kejadian menewaskan ojol bernama Affan Kurniawan.

“Dan sampai saat itu belum ada penjelasan, permintaan maaf atau bentuk tanggung jawab dari pihak agensi. Saat itulah saya merasa sangat marah dan marah, juga kecewa,” ujar mantan karyawan tersebut.

Menurut Laras, jaksa banyak melakukan kesalahan dalam menafsirkan penggunaan bahasa Inggris dalam unggahannya, terutama kalimat pengandaian yang tidak menunjukkan niat melakukan kekerasan.

Ia menilai perbedaan makna bahasa dan konteks ungkapan diabaikan dalam proses hukum.

“Dalam kalimat ‘Saya berharap saya bisa melempar batu’ juga menjelaskan situasi yang tidak akan terjadi dan tidak akan saya lakukan. Berbeda jika saya menggunakan ayat kondisi ketiga,”Aku bisa saja melempar batu tapi ibuku ingin aku pulang“Ini mencerminkan penyesalan saya karena tidak melempar batu dan berarti saya bisa melempar batu lebih awal,” kata Laras.

“Dan itu artinya saya bisa melempar batu. Menurut saya, ini sangat perlu dijelaskan karena perbedaan terjemahan dari Inggris ke Indonesia sangat besar. Bahkan penerjemah Inggris ke Indonesia dan saksi ahli linguistik Arab-Indonesia dari JPU yang bersaksi tidak membahas masalah ini. Dan jika tidak dipahami dengan benar, maka maknanya akan jauh berbeda,” sambung mantan staf PIPA A ASEAN itu.

Menutup seruannya, Laras mengatakan postingan yang dibuatnya merupakan bentuk ekspresi sebagai warga negara. Bukan bentuk unggahan yang bisa memprovokasi banyak orang.

“Yang Mulia, saya sama sekali tidak ada niat atau kemampuan untuk melakukan provokasi. Saya hanya menggunakan hak saya untuk berbicara sebagai warga negara Indonesia, mengungkapkan hati nurani, kesedihan saya sebagai perempuan, dan menyuarakan kegelisahan, kemarahan, dan kepedulian saya sebagai seorang pemuda serta rasa gotong royong sebagai warga negara Indonesia melihat ketidakadilan yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Laras mendakwa Laras dengan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Laras dianggap bersalah karena memasang, mempertontonkan, atau menerbitkan di muka umum tulisan-tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, menentang kekuasaan umum dengan kekerasan, atau menentang hal lain sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, dengan maksud agar isi yang menghasut itu diketahui atau diketahui lebih luas.

Mengungkap tuduhan kebrutalan polisi

Dalam pengakuannya, Laras juga memaparkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan polisi saat dirinya diinterogasi dan ditahan.

“Bahkan dalam proses penyidikan, saya diperlakukan oleh polisi dan sipir penyidik ​​seolah-olah saya bersalah. Saya dimarahi,” kata Laras dalam pengakuannya di hadapan hakim.

Laras mengungkapkan bahwa dia diberi obat kadaluarsa atau basi saat sakit, dan menceritakan sulitnya mendapatkan pertolongan medis.

“Saat saya sakit, saya diberi obat yang sudah basi, dan akses terhadap pertolongan medis dan obat-obatan sangat sulit,” kata Laras dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam kesempatan itu, perempuan tersebut juga mengaku diolok-olok polisi dengan menangis saat mendengar kabar ibunya jatuh sakit. Katanya polisi bilang ‘merasa’.

“Dan saat saya menangis mendengar kabar ibu saya sakit, polisi penyidik ​​justru menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kata-kata, ‘Salah siapa? Salah siapa kamu di sini? Salah siapa kamu di sini? Sakit, bukan ibumu? Rasakan’…” kata Laras.

Laras pun mempertanyakan sikap polisi. Menurutnya, perempuan yang angkat bicara, termasuk dirinya, hanya dijadikan kambing hitam karena kelalaian polisi.

“Apakah ini cerminan polisi yang seharusnya melindungi masyarakat? Dan apakah ini bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga atas kelalaiannya, mengorbankan saya sebagai remaja putri yang bersuara sebagai kambing hitam sehingga saya harus diadili hingga saat ini?” Laras bertanya dalam permohonannya.

(keluarga/anak-anak)