Berita Kompolnas Akui Ada Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana, Cuma Etik

by
Berita Kompolnas Akui Ada Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana, Cuma Etik


Jakarta, Pahami.id

Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) mengatakan masih terdapat beberapa kasus pelanggaran anggota Kepolisian Nasional yang tidak dilanjutkan pada proses pidana, dan hanya berhenti pada sanksi etik.

Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengatakan hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi Kompolnas sepanjang tahun 2025.

Memang yang jadi persoalan, Kompolnas sudah berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti seluruh perkara pidana, tidak hanya berhenti pada kode etik saja, ujarnya dalam jumpa pers, Senin (5/1).


“Tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada pula yang tidak berhasil. Ini sangat tergantung niat dari pihak kepolisian itu sendiri,” imbuhnya.

Supardi mengatakan, berdasarkan tugasnya, Kompolnas selalu merekomendasikan tindakan hingga tingkat pidana jika ditemukan pelanggaran oleh anggota.

Namun, kata dia, rekomendasi yang diberikan Kompolnas tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap Polri. Jadi keputusan menindak anggota hingga tuntutan pidana semata-mata bergantung pada keinginan Polri sendiri.

“Kenapa begitu? Karena Kompolnas tidak mempunyai kewenangan yang besar untuk memaksa. Jadi sifat yang disampaikan Kompolnas mengenai hasil pemeriksaan yang kita lakukan pada kasus seperti itu cenderung bersifat imbauan,” jelasnya.

“Jadi kemudian ada usulan untuk memperkuat Kompolnas, membekali Kompolnas dengan kewenangan untuk menegakkan konteks tertentu terkait hasil penyidikan Kompolnas,” lanjutnya.

Meski demikian, diakui Supardi, banyak juga kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang masih dalam proses sampai ke pengadilan atau tribunal.

“Apabila ada perkara yang ada unsur pidananya, kita harapkan semua unsur pidana dalam perkara ini diselesaikan, tidak ada penyelesaian hanya pada etik saja. Karena etik hanya menyangkut profesinya, bukan unsur pidananya,” tutupnya.

Kompolnas pindah kantor dari PTIK

Di tempat yang sama, Kompolnas mengumumkan akan berpindah dari kantornya di dalam Akademi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, langkah tersebut dilakukan pihaknya untuk menjaga independensi sebagai pengawas kepolisian.

“Gedung ini kita satukan dengan PTIK. Jadi kita mau pindah dan Insya Allah tahun 2026 kita pindah untuk menunjukkan bahwa Kompolnas sudah mandiri, tidak ada lagi,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, mulai tahun ini Kompolnas akan berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan langkah ini juga merupakan bentuk penguatan kelembagaan sekaligus jawaban atas harapan dan kritik masyarakat. Diakuinya, selama ini keberadaan kantor Kompolnas yang sebenarnya berada di kawasan kepolisian kerap menjadi sorotan masyarakat.

Anam mengatakan, independensi Kompolnas dalam segala pengawasannya terus dipertanyakan karena masih bermarkas di wilayah kepolisian. Meski begitu, kata dia, secara kelembagaan Kompolnas tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

Jadi pindah kantor itu salah satu yang dikritisi masyarakat. Jadi kalau Kompolnas mau mandiri, bagaimana bisa orang bekerja di stasiun, ujarnya.

(tfq/dal)