Jakarta, Pahami.id —
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) tambang besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Saya merasa bangga dengan NU karena saya lahir dari rahim seorang ibu yang merupakan kader NU,” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).
Oleh karena itu, saya akan segera menandatangani IUP untuk diberikan kepada PBNU karena prosesnya hampir selesai. Itu janji saya kepada saudara-saudara sekalian, ujarnya di tengah riuhnya mahasiswa NU.
Bahlil menegaskan, langkah tersebut berdasarkan instruksi dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Dia memastikan izin pengelolaan pertambangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan telah disetujui Presiden Joko Widodo.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Khusus untuk NU, Bahlil berjanji akan memberikan konsesi pertambangan yang besar.
“Kami akan memberikan konsesi batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola demi optimalisasi organisasi,” janji Bahlil.
“Apakah NU setuju kita berikan izin pertambangan? Setuju? Kalau ada yang tidak setuju, mau diapakan?” kelanjutannya disambut dengan teriakan persetujuan dari para peserta kuliah umum.
Izin pengelolaan pertambangan bagi organisasi keagamaan akhirnya resmi dikukuhkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diundangkan pada 30 Mei 2024.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat diberikan secara istimewa kepada usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.
Pasal 83A ayat 2 menyebutkan WIUPK berasal dari bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Kalaupun disetujui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan mengalihkan izin atau kepemilikan sahamnya pada badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan terlebih dahulu dari menteri terkait.
“Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,” tulis pasal 83A ayat 3.
Organisasi keagamaan yang ingin mengelola pertambangan harus mendaftarkan kepemilikan saham mayoritas pada badan usaha tersebut. Mereka harus memegang kendali.
Kemudian, badan usaha milik organisasi keagamaan yang mendapat IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan ini juga berlaku bagi afiliasi dari pemegang lisensi yang ada.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi pasal 83A ayat 6 PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK secara preferensi kepada badan usaha milik organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden, tutup pasal 83A ayat 7.
(skt/mikrofon)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);