Warganet Desak Kasus Kematian Mirna Dibuka Kembali, Prof Eddy: Mau Apa Lagi? – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini kembali viral. Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah ditampilkan dalam film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso.

Jessica merupakan teman Mirna yang divonis bersalah sebagai pelaku. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016.

Namun kini banyak netizen yang menyerukan agar kasus tersebut dibuka kembali. Bahkan, hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari guru besar hukum pidana yang khusus menangani kasus ini, yakni Edward Omar Syarif alias Prof Eddy. Menurut Prof Eddy, kasus tersebut sebenarnya sudah selesai.

“Sudah, sudah selesai, tutup kasusnya,” kata pria yang kini menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu saat tampil sebagai narasumber di podcast Close The Door, dikutip Selasa (10/10). . /2023).

“Ya, kami adalah orang yang sah, jadi jangan membuat pernyataan yang kemudian membuat kami tertawa,” lanjutnya.

Meski demikian, Prof Eddy tidak melarang kasus tersebut dibuka kembali. Namun, kata dia, PK sebelumnya sudah dua kali dilaksanakan.

“Apakah bisa dibuka? Iya, melalui peninjauan. Sudah dicek ulang. Siapa tahu ada barang bukti baru yang mungkin jatuh dari langit atau apa, saya tidak tahu. Tapi tolong,” ujarnya.

Sedangkan untuk revisi, menurut Prof Eddy, bisa dilakukan lebih dari satu kali. Namun, setiap perkara pidana harus mempunyai keputusan akhir.

“Keputusan MK mengatakan peninjauan kembali boleh lebih dari satu kali. Setiap perkara pidana pasti ada akhir. Mau apa lagi?” kata Prof Eddy.

Dalam perkara hukum Jessica, menurut Prof Eddy, hingga saat ini telah digelar lima persidangan yaitu di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, dan dua kali di Mahkamah Agung. Tak ayal, Jessica pun menghadapi 15 hakim berbeda selama persidangan.