Virgoun dan Tenri Anisa Kompak Datangi Polda Metro Jaya, Inara Rusli Diwakili Pengacara – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Virgoun dan Tenri Ajeng Annisa alias Tenten sama-sama mendatangi Direktorat Kepolisian Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). Keduanya akan disidangkan dalam kasus pencemaran nama baik.

Tenri Annisa tiba lebih dulu sekitar pukul 15.43 WIB didampingi kuasa hukumnya. Wanita berusia 23 tahun itu terlihat mengenakan kemeja berwarna coklat. Mulutnya terdiam saat memasuki Bareskrim.

Virgoun mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Tenri Ajeng Anisa. [Tiara Rosana/Pahami.id]

Sekitar lima menit kemudian, tepatnya pukul 15.48 WIB, Virgoun datang berikutnya. Vokalis The Last Child itu datang dengan mengenakan sweter berwarna hijau lengkap dengan topi dan kacamata hitam.

Suami Inara Rusli berjalan santai sambil memegang segelas kopi. Sama seperti Tenri, Virgoun juga didampingi beberapa pengacara. “Nanti saja,” sahut pengacara Virgoun singkat.

Sebaliknya, pengacara Inara Rusli sudah datang lebih dulu. Arjana Bagaskara hadir di Polda Metro Jaya sekitar satu jam sebelumnya. Ia hadir mewakili kliennya yang sedang bekerja. “Inara bekerja, saya mewakilinya,” kata Arjana Bagaskara.

Tenri Ajeng Anisa (bertopeng) mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Virgoun dan Inara Rusli. [Tiara Rosana/Pahami.id]
Tenri Ajeng Anisa (bertopeng) mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Virgoun dan Inara Rusli. [Tiara Rosana/Pahami.id]

Sekadar informasi, pada Mei 2023, Tenri Annisa melaporkan Virgoun dan Inara Rusli atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan Tenri setelah Inara menggunakan namanya di Instagram.

Saat itu, Inara Rusli mengumumkan dalam unggahan Instagram Story-nya bahwa Virgoun tengah menjalin asmara dengan seorang wanita bernama Tenri Ajeng Annisa.

Virgoun dan Inara Rusli dijerat Pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.