Video Detik-detik Rumah Ambruk Akibat Tanah Longsor di Malang, Netizen Soroti Soal Peraturan, Ini Alasannya – Berita Jatim

by
Video Detik-detik Rumah Ambruk Akibat Tanah Longsor di Malang, Netizen Soroti Soal Peraturan, Ini Alasannya

Pahami.id – Viral di media sosial memperlihatkan sebuah rumah di kawasan Kasin, tepatnya Gang Kramat, Kota Malang, Jawa Timur, roboh usai diterjang longsor, Senin (8/1/2024).

Video momen rumah roboh itu direkam warga sekitar. Kini video tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @malangraya_info.

Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, terlihat bangunan rumah perlahan runtuh di bagian bawah. Pipa-pipa air juga perlahan pecah dan kendor.

Tak lama kemudian, bagian atas bangunan tiba-tiba ambruk ke sungai. Bahkan beberapa perabot rumah tangga seperti lemari juga ikut terjatuh ke sungai. Barang-barang seperti piring dan perabotan lainnya juga ikut terbawa arus ke sungai.

Dalam video tersebut juga terdengar teriakan warga yang melihat kejadian tersebut.

Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari netizen. Ada pihak yang membahas aturan mendirikan bangunan di bantaran sungai.

“Perlu ada jarak minimal untuk membangun bangunan di bantaran sungai,” kata Andi***

Makanya kalau tahu tanahnya di pinggir sungai, sisakan beberapa meter untuk resapan air seperti ini, itu salah manusia, bencana itu karena ulah manusia, komentar Karina***

“Bukti keserakahan manusia dan bukti alam bisa mengambil semuanya sekaligus,” kata rrra***

Makanya sungai harusnya jadi kawasan bersih tanpa bangunan. Apalagi kawasan pemukiman. Bahaya sekali, kata Boni***

“Tanah di sana rawan longsor jika hujan,” kata ibey***

Jarak Antara Gedung dan Sungai

Dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ke-21 Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Batas Sungai dan Garis Batas Danau diatur bahwa batas sungai jalur yang tidak ditanggul pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) diatur sebagai berikut:

  • Paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan dasar sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
  • Paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan dasar sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
  • Paling sedikit 30 (tiga puluh) meter dari sisi kiri dan kanan dasar sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
  • Sedangkan tanggul sepanjang sempadan sungai di perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Batas Sungai dan Garis Batas Danau ditetapkan pada jarak paling sedikit 3 (tiga) meter dari tepi luar tanggul sepanjang alur sungai

Kontributor: Fisca Tanjung