UU ITE Terbaru Resmi Disahkan DPR, Netizen Minta Korupsi Dihukum Mati: Ini Otoriter Namanya – Berita Jatim

by
UU ITE Terbaru Resmi Disahkan DPR, Netizen Minta Korupsi Dihukum Mati: Ini Otoriter Namanya

Pahami.id – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi disetujui DPR, hal ini rupanya menjadi perhatian banyak warganet.

Pasalnya, isi UU ITE antara lain membuka peluang penutupan akun media sosial (medsos) jika dianggap melanggar.

UU ITE terbaru ini dikukuhkan pada Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12).

Muncul beberapa regulasi baru, antara lain ketentuan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau

Hal ini seperti diunggah akun Instagram @folkrespondarat yang menyatakan bahwa akun media sosial harus mematuhi ketentuan pemerintah, jika dilanggar maka akses akan hilang.

Unggahan tersebut mendapat reaksi dari berbagai netizen.

“Tidak apa-apa menjadi posesif ini,” tulis salah satu warganet.

“Iya betul, kalau begitu korupsi harus mati,” tulis warganet.

Sebagai informasi, mengutip dari Antara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat memperkuat aspek perlindungan bagi setiap warga negara.

Menurutnya, perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi memerlukan perhatian yang terfokus pada masyarakat dan infrastruktur yang mendukungnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

Revisi kedua UU ITE diharapkan mampu memberdayakan aspek perlindungan setiap warga negara yang menjadi amanah konstitusi kita, kata Lestari.

Kehadiran UU ITE, kata Lestari, merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, ia menegaskan beberapa pasal seolah meniadakan hakikat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Konstitusi.

Alhasil, kata dia, polemik penanganan perkara berbasis penerapan UU ITE justru memancing kritik masyarakat terkait prinsip keadilan dan rasa aman melalui kepastian hukum.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya revisi UU ITE perlu mempertimbangkan tugas negara untuk menjamin kelangsungan transaksi informasi dan komunikasi publik dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.

“Dengan demikian, UU ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa menjadikan manusia sebagai objek teknologi belaka,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Lestari dalam pidato tertulisnya pada diskusi online bertajuk “Amandemen Kedua UU ITE: Solusi atau Ancaman?” yang bertajuk Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Penegasan tersebut ditandai dengan pemukulan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang disertai dengan ucapan apresiasi kepada pemangku kepentingan yang terlibat.

“Melalui forum ini kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Menkominfo dan Menkumham atas segala peran dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Lodewijk di Bangunan Nusantara II, Pusat. Jakarta , Selasa (12/5).