Ustaz Khalid Basalamah Tegas Sebut Oklin Fia Menista Agama, Tapi Tidak Bisa Dihukum Secara Islam – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Kandungan Oklin Fia menghisap es krim di depan penis pria berekor panjang. Selebriti berhijab itu dilaporkan ke polisi dan dipanggil penyidik ​​pada Kamis (25/8/2023) di Polres Jakarta Pusat.

Oklin FIa dilansir Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB SEMMI). PB SEMMI melaporkan Oklin dengan pasal penodaan agama dan pelanggaran UU ITE. Namun penyidik ​​hanya menerima laporan mengenai UU ITE.

Pendapat penyidik ​​polisi itu rupanya bertolak belakang dengan Ustaz Khalid Basalamah. Menurut Ustaz Salafi, Oklin Fia jelas-jelas menghina agama.

Tapi kalau bentuknya seperti doodle ini, jelas arahnya. Semua orang bisa membacanya, di bagian-bagian yang tidak senonoh, kata Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast Denny Sumargo yang diunggah, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, berhijab saat hamil menjadi salah satu unsur penting yang membuat Oklin Fia dianggap menghina agama.

Oklin Fia (berhijab) didampingi pengacaranya usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) [Pahami.id/Rena Pangesti]

Lalu dia tampil dengan hijab. Dalam Islam, hijab artinya kebaikan. Artinya dia lebih taat menjaga penampilannya. Kalau dia menjaga penampilannya berarti harus lebih taat. Dalam Islam itu adalah pelanggaran,” kata Ustaz Khalid Basalamah.

Hanya saja, meski ia menilai perilaku Oklin Fia merupakan penistaan ​​agama, namun dalam syariat Islam tidak ada hukuman yang bisa dijatuhkan kepada TikTokers. Ustaz Khalid Basalamah kemudian menyerahkan semuanya pada hukum pemerintah.

“Ini lebih pada hukum pemerintah daerah. Dalam Islam, kalau sampai pelaksanaan suatu perbuatan seperti zina, maka ada hukumnya khusus,” kata Ustaz Khalid Basalamah.