Tipu Daya 2 Remaja di Banyuwangi Gagahi Gadis di Bawah Umur, Diajak Jalan-jalan Lalu Dibikin Mabuk – Berita Jatim

by
Tipu Daya 2 Remaja di Banyuwangi Gagahi Gadis di Bawah Umur, Diajak Jalan-jalan Lalu Dibikin Mabuk

Pahami.id – Dua remaja di Banyungai, berinisial AH dan RM, ditangkap polisi usai memperkosa gadis berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polres Banyuwangi, Iptu Agus Winarto mengatakan, kedua remaja tersebut ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Srono.

“Mereka diamankan di Polsek Srono,” kata Agus, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Pahami.id, Kamis (14/9/2023).

Agus mengungkapkan, pemerkosaan terjadi pada 2 Agustus 2023. Awalnya pelaku mengajak korban dan mengajaknya jalan-jalan.

Pelaku kemudian membawa korban ke hotel melati di Kecamatan Srono, Banyuwangi. Selama di hotel, korban dicekok paksa minuman beralkohol.

“Setelah korban mabuk, kedua tersangka pelaku kemudian menganiaya dan menyetubuhi korban secara bergantian,” kata Agus.

Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Srono. “Unit Reskrim Polres Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 12 September 2023,” imbuhnya.

Pelaku kini terancam dituntut sesuai Pasal 76d juncto 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 76e juncto 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.