Pahami.id – Polres Ponorogo akhirnya mengungkap motif pembunuhan tetangganya karena tak terima ibunya dirugikan, karena persoalan batas tanah.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, korban kerap melakukan pengobatan yang menyebabkan ibunya terluka.
“Korban sering melukai ibu pelaku, akibat permasalahan tanah,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Ibu pelaku baru saja pulang dari rawat inap di Ponorogo selama beberapa hari terakhir. Penyakit yang diderita ibu pelaku hingga harus dilarikan ke rumah sakit diduga akibat konflik antara ibu pelaku dengan korban sebelumnya, Sunyoto.
“Pelaku tidak terima, korban telah melakukan perbuatan yang menurut pelaku tidak menyenangkan sehingga menyebabkan ibunya sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Karena masih sakit, kami belum bisa meminta keterangan ibu pelaku, kata mantan Kapolres Madiun itu seperti dikutip dari Berita Jawa Timur – Jaringan Pahami.id.
Sebagai informasi, pelaku bernama Prasetyo, pembunuh Sunyoto, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo, yang tewas tergeletak di jalan desa setempat, menyerahkan diri ke Polsek Pulung.
Saat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan, pelaku didatangi keluarganya. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“Selain mengejar pelaku, kami juga melakukan pendekatan untuk membujuk keluarga pelaku. Kemarin sore, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sore harinya dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres Ponorogo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Prasetyo dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP. Yaitu tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tutupnya.