Terungkap Sosok Anak Kecil Selain Dante di Kolam, Pacar Tamara Tyasmara Tega Lakukan Aksi Kejinya – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Polisi menentukan YA sebagai tersangka kasus kematian Danteanak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. YA adalah pacar Tamara.

Dari rekaman CCTV yang beredar, YA terlihat berada di kolam renang bersama Dante dan seorang gadis.

Awalnya Dante berada di pinggir kolam, namun tiba-tiba YA mendekat dan langsung menarik Dante ke dalam air. Putra Tamara Tyasmara terendam air selama lebih dari satu menit.

Bocah itu terlihat meronta dan berusaha keluar dari air, namun berkali-kali gagal. Bukannya membantu, YA malah membungkam Dante yang sedang kesusahan di depan matanya.

YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Selang beberapa saat, Dante akhirnya berhasil muncul. Anak tersebut batuk dan muntah, diduga karena sesak napas. Barulah YA mencoba meminta bantuan kepada masyarakat sekitar.

Yang kejamnya, seluruh kejadian itu dilakukan YA di depan anak kandungnya. Hal itu dibenarkan Tamara Tyasmara usai melihat rekamannya.

Iya (anak kandung YA), kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Namun polisi masih mendalami motif perlakuan brutal YA terhadap Dante. Pria tersebut juga masih diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Tamara Tyasmara (berkemeja putih) menangis dan menceritakan kisah meninggalnya putranya, Dante di Polda Metro Jaya.  Kini polisi telah menetapkan tersangka bernama Arfandi alias YA yang juga merupakan kekasih Tamara.  Arfandi yang ditangkap polisi pada Jumat (9/2/2024) diduga sebagai pelaku pembunuhan Dante. [Tiara Rosana/Pahami.id]
Tamara Tyasmara (berkemeja putih) menangis dan menceritakan kisah meninggalnya putranya, Dante di Polda Metro Jaya. Kini polisi telah menetapkan tersangka bernama Arfandi alias YA yang juga merupakan kekasih Tamara. Arfandi yang ditangkap polisi pada Jumat (9/2/2024) diduga sebagai pelaku pembunuhan Dante. [Tiara Rosana/Pahami.id]

YA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman mati.

“Sesuai Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, kemudian Pasal 340 terancam hukuman mati, kemudian Pasal 338 diancam hukuman maksimal. hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan pasal 359 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun. , kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Diberitakan sebelumnya, YA ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Dia terjebak dalam tidurnya.

Dante dipastikan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.