Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati – Berita Jatim

by
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati

Pahami.id – Saat Kiai Fahmi, pengasuh pesantren di Jember, Jawa Timur (Jawa Timur) ditangkap polisi setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan diungkap polisi, yang diduga menjadi korban kasus cabul itu adalah 4 mahasiswi. Mereka diperkosa di ruang studio pesantren yang dijaga Kiai Fahmi.

Hal itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam jumpa pers di Polres Jember, Jumat (20/1/2023).

“Kami tidak menyebut nama korban,” kata Hery Purnomo kemarin sambil mengingatkan wartawan agar tidak kasar dalam memberitakan kasus ini.

“Hak korban harus diingat. Jejak digital ini akan ada kapan saja,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Sabtu (21/01/2023).

Menurut Hery, para korban memiliki masa depan yang harus dilindungi bersama. Oleh karena itu, dia meminta kepada pemberitaan untuk tidak menyebutkan detail nama pondok dan inisial korban.

“Makanya saya minta bantuan rekan-rekan. Tidak ada inisial, tidak ada nama yang disebutkan di sana, termasuk gubuk. Bersama kita jaga hak perempuan dan anak agar tidak dilanggar,” ujarnya.

“Saat ini penyidik ​​sudah berkoordinasi dengan DP3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) terkait tunjangan anak. Kami juga sudah memeriksa ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah bukti dan memperjelas kasus terkait,” kata Harry.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak Perlindungan.

“Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Hery.

FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 UU Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara berdasarkan KUHP.

Penyidik ​​juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti. “Ada 10 barang bukti elektronik yang disita penyidik ​​antara lain CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang langsung berhubungan dengan tempat kejadian,” kata Hery.