Pahami.id – Sulit untuk membuat alasan. Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Mojokerto bisa melakukan hal seperti itu. Ia mencabuli anak TK, lalu mengancam pelaku lain temannya.
Anak laki-laki ini memiliki huruf HI. Dia dan dua temannya, FI dan HS, keduanya berusia 8 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak TK berusia 6 tahun. Kasus ini sangat memprihatinkan, tidak hanya pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, bahkan kementerian.
Baik pelaku maupun korban adalah anak-anak, sehingga harus dilindungi. Meski begitu, kasus pelecehan seksual tetap perlu diusut. Oleh karena itu keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Kepala Seksi Perlindungan Anak (Kabid) Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Ani Widiastuti menegaskan tugas DP2KBP2 adalah melindungi anak.
“Baik anak pelaku maupun korban. Kami lindungi semuanya. Anak adalah tanggung jawab kami,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Sabtu (21/01/2023).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Krisdiansari mengatakan, pengakuan awal korban membawa seorang pelaku kejahatan anak dan mengajak dua temannya.
“Dia bilang kalau tidak mau datang, jangan main-main, jangan mengalah (saya tidak menganggapnya sebagai teman, saya tidak memukulnya),” katanya, Jumat (20/1). /2023).
Menurut dia, orang tua korban berada di rumah saat kejadian. Namun saat itu korban sedang bermain dengan teman-temannya sehingga pengawasan hanya dari ruang tamu. Orang tuanya melihat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lari kesana kemari terlihat dari ruang tamu.
“Memang benar saya tidak menyangka hal seperti ini akan terjadi. Dari perkembangan kasus kemarin, sepertinya ada lebih dari satu kali. Satu orang menjemputnya tadi. Dia mengatakan dia berada di rumah penjahat itu sendiri sebelumnya . Kemarin, rumah tetangga kosong di rumahnya,” ujarnya.
Kris (sapaan akrabnya, red), pelaku anak utama memiliki perawakan yang besar untuk usianya di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku. Protagonis anak sering meminta uang dari temannya, tetapi dia tidak tahu pasti apakah permintaan itu mengandung ancaman atau tidak.
“Ada ancaman, saya tidak bisa menjelaskan. Menurut pengakuannya, korban selingkuh dengan teman-temannya. Seperti teman, dia duduk, pipis. Seperti itu. Pengakuan dua anak korban diminta pelaku untuk melakukan perbuatan itu, kalau tidak mereka tidak dianggap sebagai teman,” katanya.
Pengakuan korban, pelaku utama terhadap anak tersebut diduga memperkosa korban saat korban berada di TK A. Sementara itu, lanjut Kris, korban berada di TK B. Kris menjelaskan, rumah ketiga pelaku itu dekat dengan rumah korban. rumah.
“Rumahnya berdekatan, rumah pelaku utama bersebelahan tapi rumah dua pelaku lainnya, jarak 2-3 rumah tidak terlalu terlihat sehingga dampak pelaku utama adalah korban. Korban ini merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Adiknya juga masih bayi, jadi kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti juga berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga anak berusia 8 tahun di Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Ketiganya dituduh memperkosa seorang gadis berusia 6 tahun secara bergiliran.
Ketiga anak laki-laki itu adalah teman bermain korban. Perbuatan pelaku ketiga diketahui orang tua korban usai kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku diperkosa oleh tiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku.