Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu – Berita Jatim

by
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Pahami.id – Proses hukum Tragedi Kanjuruhan Malang masih berlangsung. Terdakwa kini telah memulai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemarin, Senin (16/01/2022), lima terdakwa dalam sidang pertama didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, kabar lain datang dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tim mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.

Ketua Imam Hidayat Kota Malang mengatakan sejumlah perwakilan Aremania telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

“Kami sudah ketemu Pak Mahfud, katanya Perpu itu mendesak dan belum ada aturan yang mengaturnya, atau ada kekosongan, baru Perpu itu keluar,” kata Imam.

Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa tidak ada undang-undang untuk mengusut kejahatan yang dilakukan bersama oleh masyarakat sipil dan polisi.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Penyidikan terhadap aparat kepolisian dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sedangkan untuk warga sipil dilakukan oleh penyidik ​​Polri.

Dengan latar belakang tersebut, diharapkan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu terkait Tragedi Kanjuruhan. Perpu bertujuan untuk membentuk Tim Investigasi Independen mengikuti rekomendasi dari Tim Pencari Fakta Independen Tragedi Kanjuruhan (TGIPF).

“Karena tidak ada satu pun Perda yang mengatur pidana bersama. Saya sampaikan agar bisa secepatnya dikeluarkan karena situasi saat ini sangat mendesak,” katanya.

Ia menambahkan, Tim Tatak telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permohonan penerbitan Perpu yang bertujuan untuk mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan yang memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Sidang pertama digelar

Pada Senin (16/1), sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Satpam Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki Brimob Polda Jatim 3 cacat AKP Hasdarman.

Belakangan, Kapolres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kapolres Samapta Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU mendakwa kelimanya dengan pasal kelalaian yakni Pasal 359 KHUP.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah, JPU menyatakan bahwa terdakwa lalai yang mengakibatkan kematian seseorang. Perlu diketahui bahwa dalam Tragedi Kanjuruhan ini, total 135 orang meninggal dunia.

“Karena kesalahannya (kelalaian) menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Hari Basuki, salah seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Adikarya Tobing selaku kuasa hukum terdakwa ketiga dari kepolisian mengatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).

“Kami dari tim kuasa hukum yang mendampingi ketiga terdakwa hingga tuntutan jaksa sepakat untuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 sempat terjadi keributan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan hasil akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan meningkat ketika beberapa suar dilemparkan termasuk benda lain. Petugas keamanan gabungan dari polisi dan tentara berusaha mengusir para penggemar dan akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian ini, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka berat dan ringan.