Pahami.id – Ferry Irawan ditangkap sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sebelum ditangkap, Ferry diinterogasi selama sembilan jam oleh penyidik dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda, pada 8 Januari 2023. Penangkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato.
Dimanto mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Feri Irawan. Penyidik juga memeriksa sidik jari Ferry Irawan.
“Malam ini penyidik memerintahkan FI untuk ditangkap,” ujarnya seperti dikutip ANTARA, Senin (17/1/2023).
“Penangkapan ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif bagi penyidik untuk melakukan penangkapan,” kata Dirmato.
Terkait permintaan penundaan penangkapan tersangka, kata Dirmanto, masih belum ada sehingga bisa dipastikan suami Venna Melinda akan ditangkap mulai malam ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Polda Jatim Mayjen Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada halangan untuk menahan Ferry Irawan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim menyimpulkan tidak menjadi halangan untuk dilakukan proses lebih lanjut (penangkapan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna Meinda ke Polres Kota Kediri atas tuduhan KDRT di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan diserahkan ke Subdirektorat Renakta IV Polda Jatim.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Feri meminta maaf kepada Venna Melinda
Selama kurang lebih sembilan jam Feri diperiksa penyidik. Ia diperiksa sejak pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT.
Feri keluar dari ruang penyidik mengenakan baju biru bertuliskan “ditangkap”, sementara tangannya diborgol dan resmi ditahan Polda Jatim.
“Saya mohon maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai seorang suami, saya memiliki kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.
Ferry pun meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi ditangkap karena KDRT.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, langsung menyerahkan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik Subdirektorat IV Bareskrim Polda Jatim.
Dia berharap penangguhan itu segera diberikan. “Ya, kami sudah mengajukan skorsing,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kota Kediri atas tuduhan KDRT di kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Ditlantas Polda Jatim.
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia dianggap telah menganiaya korban secara fisik dan psikis, Venna Melinda.