Tegaskan Tak Terlibat Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Rio Motret: Saya di Dalam Kamar – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Fotografer Rio Motret buka suara soal tudingan dirinya sebagai pelaku pemotretan bugil finalis Miss Universe Indonesia 2023. Rio memastikan dia tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

“Oke, saya klarifikasi sedikit di sini bahwa saya itu tidak terlibat dalam pemotretan telanjang yang dilakukan oleh tim Miss Universe Indonesia,” kata Rio dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Sang fotografer menyebut dia dan mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 tidak berada di dalam ruangan tempat body checking yang terjadi pada 1 Agustus lalu.

“Saya dan Elwend pada saat kejadian itu tidak ada di lokasi. Kami sedang ada di hotel yang sama, tapi saya ada di kamar, dan Elwand tidak ada di bilik pemotretan tersebut,” ucap Rio.

Setelah dua jam kejadian, dia baru menerima keluhan bahwa para para finalis diminta foto telanjang. Begitu mendengarknya, Rio merasa marah dan langsung meminta pihak penyelenggara menghapus foto-foto bugil tersebut.

“Ada komplain ke province director, lalu saya dan Eldwen turun dan langsung menghampiri tim MUID yang melakukan itu. Kita menegurnya dan waktu itu langsung maunya dihapus. Kita mau hapus, tujuannya,” katanya.

“Ada misleading berita, dikira saya yang foto bugil, padahal saya sangat menghormati perempuan. Dan yang paling marah saat itu adalah kita berdua, aku dan Eldwen itu sangat marah karena sebetulnya tidak ada agenda seperti ini,” ujarnya lagi.

Kabar finalis Miss Universe Indonesia 2023 difoto bugil ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny selaku National Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.

Karena itu Sally bersama perwakilan finalis dan kuasa hukumnya sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Kini PT yang digawangi penyanyi Poppy Capella itu resmi terlapor atas dugaan pelecehan seksual dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.