Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang – Berita Jatim

by
Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang

Pahami.id – Sabar, mungkin perkataan itu sebenarnya diisyaratkan oleh pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23) yang tega melamar istrinya melalui aplikasi MiChat di Malang, Jawa Timur.

Kini Fajri ditangkap polisi pada Jumat (1/12/2023) di sebuah hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah 10 hari menginap di hotel tersebut.

Hal itu diungkapkan Satreskrim Polres KBO Malang, Irjen Ahmad Taufik.

“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polresta Malang menerima laporan adanya jual beli orang yang dipekerjakan sebagai PSK dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat,” imbuhnya, dikutip dari Berita Jawa Timur – Jaringan Pahami.id, Jumat (15/12/2023).

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim mendatangi lokasi kejadian, dan ternyata benar salah satu ruangan digunakan untuk perselingkuhan.

Ternyata setelah kami selidiki, benar perempuan tersebut dijual atas permintaan suami korban, imbuhnya.

Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan angkutan bus dari Sukabumi. Mereka menikah secara siri pada tahun 2019.

“Harga korban TH yang tertera di aplikasi adalah Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar harganya bisa mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu,” jelas Taufik.

Apalagi dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 penipu. Sejauh ini polisi masih mendalami apakah TH mendapat paksaan dari Fajri dalam kasus tersebut.

Tersangka ini mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kata Taufik.

Akibat perbuatannya, Fajri kini terpaksa meringkuk di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D sub Pasal 82 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. .