Ammar Zoni Ditangkap Ketiga Kalinya, Polisi Temukan Barang Bukti 4 Kali Lebih Banyak dari Kasus Sebelumnya – Viral

by

Pahami.id – Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Di kediamannya yang berlokasi di kawasan BSD, Tangsel, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer.

Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, hari ini, Jumat (15/12/2023), terungkap sejumlah besar narkoba yang dibeli suami Irish Bella.

Ada empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram. Ada pula sebungkus daun ganja kering seberat 1,32 gram.

“Dilakukan penggeledahan jenazah dan apartemen serta disita beberapa barang bukti. Pertama empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam rilis perkara di ruang kerjanya.

“Kemudian satu paket daun ganja seberat 1,32 gram. Ada pula gelas dan kertas, timbangan elektronik, dan satu unit telepon genggam,” dia melanjutkan.

Ammar Zoni dibebaskan atas kasus narkoba ketiganya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Jumlah narkoba yang disita dari Ammar Zoni empat kali lebih besar dibandingkan jumlah yang dibeli pada kasus sebelumnya.

Saat ditangkap kedua kalinya pada Maret lalu, ditemukan sabu seberat 1,04 gram di barang milik pelaku yang dibeli sopirnya seharga Rp 1 juta.

Polisi juga menjelaskan, paket ganja dan sabu tersebut dibeli Ammar Zoni untuk digunakan sendiri. Dia tercatat dua kali mengedarkan narkoba sejak dibebaskan dua bulan lalu.

Barang bukti narkoba Ammar Zoni diperlihatkan saat jumpa pers mengungkap kasus yang menjeratnya di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]
Barang bukti narkoba Ammar Zoni diperlihatkan saat jumpa pers mengungkap kasus yang menjeratnya di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]

“Dari hasil interogasi itu, dia sudah (bertransaksi) dua kali. Dan dari pengakuan orang tersebut setelah dibebaskan, dalam dua bulan terakhir dia beberapa kali mengonsumsi narkoba,” kata Syahdudi.

Artinya, yang bersangkutan sudah masuk dalam kategori pengguna dan pecandu, katanya lagi.

Ammar Zoni ditangkap polisi di apartemennya pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB. Dia ditahan dalam keadaan sadar.

Dari hasil pemeriksaan, aktor berusia 30 tahun itu membeli narkoba dari rekan sekaligus pemasoknya berinisial AH.

Barang bukti narkoba Ammar Zoni diperlihatkan saat jumpa pers mengungkap kasus yang menjeratnya di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]
Barang bukti narkoba Ammar Zoni diperlihatkan saat jumpa pers mengungkap kasus yang menjeratnya di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). [Pahami.id/Tiara Rosana]

Kini Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Disebutkan, motif ayah dua anak ini menggunakan narkoba adalah sebagai jalan keluar dari permasalahan rumah tangganya dengan Irish Bella.

Ini merupakan ketiga kalinya sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ammar Zoni ditangkap polisi hanya dua bulan setelah terakhir kali dibebaskan. Saat itu ia juga sempat dipenjara selama tujuh bulan karena kedapatan menggunakan sabu.

Pada tahun 2017, Ammar Zoni juga pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja. Saat itu ia divonis rehabilitasi selama satu tahun. (Rosana Tiara)