Pahami.id – Satuan Tugas Pertambangan Modal Negara Republik Indonesia (Satgas IKN Pertambangan) telah memproses 15 kasus penambangan liar di wilayah pengembangan ibu kota baru Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Pertambangan IKN, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoritas IKN, Myrna Safitri.
Kata dia, kasus tersebut terbagi menjadi dua pihak untuk ditangani. Sebanyak 11 kasus yang disidik di wilayah hukum Polda Kaltim, satu kasus ditangani Polres Penajam Paser Utara (PPU), satu kasus di Polres Kutai Kartanegara (Kukar), dan sembilan kasus langsung ditangani Wilayah Kaltim. Penyidik polisi.
Kemudian, empat kasus lainnya ditangani Balai Penegakan Hukum Daerah (LHK) Kalimantan, dengan tiga kasus sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan atau P21, dan satu kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Semuanya lengkap dengan berbagai alat berat yang digunakan untuk penambangan seperti ekskavator, loader, truk pengangkut, ponton, dan timbun, serta pekerja di lokasi ilegal,” kata Myrna, disadur dari ANTARA, Minggu (31/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, Satgas IKN Tambang juga akan melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal, sedangkan patroli bertujuan untuk menjaga sumber daya alam.
Dalam patroli tersebut, sejumlah rambu peringatan dibagikan di beberapa tempat yang rawan penambangan liar seperti di Kampung Sukomulyo, Sepaku, dan Kampung Loa Duri Ilir.
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Badan IKN Onesimus Patiung menjelaskan, rencana sektoral tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Salah satunya adalah dengan melakukan restrukturisasi organisasi gugus tugas Pencegahan dan Pengendalian Kegiatan Ilegal Sektor Pertambangan dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sejalan dengan rencana kerja gugus tugas tersebut, yaitu Bidang Pencegahan, Deteksi/Intel. Kelompok kerja. Pokja, Pokja Penegakan, Pokja Penegakan Hukum/Peradilan, Pokja Pelaporan, dan Pokja Penerbitan.
Sebelumnya pada Kamis (21/12/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kompol Juda Nusa Putra menjelaskan, aktivitas penambangan di IKN hampir nihil.
“Kami sudah mencegah dan menindak penambangan liar di IKN. Salah satu caranya adalah dengan menutup beberapa dermaga (pelabuhan) yang juga ilegal. “Itu salah satu langkah kami untuk memutus mata rantai aktivitas penambangan liar di IKN,” kata Kompol Juda.
Penutupan tambang ilegal tersebut mengancam perkembangan dan pengembangan Ibu Kota Indonesia sebagai Kota Rimba selain melanggar hukum.