Tamara Bleszynski Kecewa Sang Kakak Absen Lagi di Sidang: Astagfirullah, Saya Dipermainkan! – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Tamara Bleszynski kembali menelan kekecewaan saat menghadapi sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, kakaknya, Ryszard Bleszynski, yang menggugat Rp 34 miliar, sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan keterangan Ryszard Bleszynski, ketidakhadiran pria tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih sakit dan berada di luar negeri. Meski pertemuan hari ini atas permintaannya tiga minggu lalu.

Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023)

“Saya sangat kecewa karena kemarin Anda diberitahu bahwa tanggal ini adalah saudara saya yang menggugat saya sebesar Rp 34 miliar (miliar) yang akan datang. Tapi dia tidak datang,” kata Tamara Bleszynski usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. pada Rabu (15/3/2023).

Tamara Bleszynski merasa Ryszard Bleszynski telah mempermainkannya dalam gugatan ini. Karena jika kau ingin menyelesaikan kasusnya, saudaraku yang datang.

“Saya merasa dipermainkan. Saya bolak-balik dari Bali, meninggalkan anak-anak saya dan bekerja. Astagfirullahadzim,” kata Tamara dengan suara bergetar.

Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023)
Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023)

Bagi Tamara Bleszynski tidak mudah datang ke Jakarta untuk mengikuti sidang. Karena selain menitipkan anak dan bekerja, ia juga butuh ongkos pergi dan pulang dari Bali.

“Bagaimana kamu bisa memperlakukan adikmu seperti ini, kecewa, kecewa,” kata Tamara Bleszynski.

Karena ketidakhadiran saudara perempuan Tamara Bleszynski, kesempatan mediasi tidak terwujud. Apalagi, ini merupakan kali kedua agenda tersebut digelar.

Kasus gugatan adik perempuan Tamara Bleszynski sebesar Rp 34 miliar akhirnya berlanjut. Pada Rabu, 29 Maret 2023, masing-masing kepala sekolah akan mengajukan proposal poin yang diinginkan.

Namun untuk agenda selanjutnya, kata pengacara Tamara Bleszynski, ada kemungkinan kliennya tidak akan hadir. Kecuali memang pihak lawan bisa datang ke pengadilan.