Pahami.id – Aktris senior Jenny Rachman melalui pengacaranya melaporkan suaminya Supradjarto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022 atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun kini persoalan semakin diperparah dengan isu perselingkuhan suami Jenny Rachman.
Supradjarto yang tak terima dengan tudingan itu, meminta penjelasan pengacaranya, Johnson Panjaitan.
“Kasus Pak Supradjarto menyangkut pasal 263 (pemalsuan dokumen). Pasal ini tidak ada hubungannya dengan itu,” kata Johnson Panjaitan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023).
“Jadi saya tidak mengerti bahwa bahasa pagan ditulis di mana-mana,” tambahnya.
Mengenai kebenaran adanya perselingkuhan atau tidak, Johnson Panjaitan tidak membeberkan secara gamblang. Hanya saja, dia menegaskan kasus yang dihadapi kliennya terfokus pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Tolong jangan sampai berita ini (masalah perselingkuhan) merugikan apalagi merusak rumah tangga Bu Jenny dan Pak Supradjarto,” pintanya.
Sebelum suami Jenny Rahman angkat bicara, pengacara aktris berusia 64 tahun itu melalui pengacaranya, Elida Netty, menjelaskan penyebab permasalahan tersebut.
“Dia melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan atas harta kekayaan suaminya,” ujar kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Khamis Selatan (8/6/2023).
Faktor perselingkuhan diduga menjadi motif suami Jenny Rachman memalsukan tanda tangan. Menurut kesaksian Jenny Rachman, tanda tangan itu dipalsukan untuk mengalihkan harta kepada simpanan suaminya.
“Tidak tiba-tiba Bu Jenny menuduh kejadian itu. Ada buktinya,” kata Elida Netty.