Tak Sesuai Kode Etik, Mario Dandy Dipecat sebagai Mahasiswa – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Mario Dandy Satriyo, pelaku kekerasan terhadap bocah laki-laki berusia 15 tahun bernama Cristalino David Ozora, yang membuatnya koma, akhirnya dikeluarkan dari kampus tempatnya belajar.

Hari ini Jumat (24/2), Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan surat yang menyatakan telah memberhentikan Dandy sebagai mahasiswa pada Kamis (23/2) kemarin. Hal tersebut terungkap melalui siaran pers yang dibagikan kepada awak media dan diunggah di akun Instagram resmi mereka.

Lebih lanjut, surat yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menyebutkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pimpinan.

“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau dengan sebaik mungkin semua informasi terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mr Mario Dandy Satriyo terhadap Mr Cristalino David Ozora,” tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/10). ). /2/2023).

Dalam rilis tertulisnya, pihak kampus mengaku mengutuk kekerasan yang dilakukan salah satu mahasiswanya.

“Kecam keras tindakan kekerasan ini karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Tata Tertib yang tercantum dalam Buku Panduan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” bunyi postingan tersebut.

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi luka serius David.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin dengan kondisi korban dan terus mendoakan kesembuhannya,” pungkas pernyataan kampus tersebut.

Awal Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Potret Agnes Gracia, wanita di balik pelecehan Mario Dandy terhadap David (Twitter)

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan bermula saat Dandy mendapat informasi dari teman perempuan bernama Agnes yang juga mantan pacar David.

Agnes mengaku pernah mengalami perilaku buruk dari David. Mendengar itu, Dandy pun geram dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.

“Motif kekerasan terhadap anak adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapatkan informasi dari teman perempuan pelaku yang merupakan adik A. Bahwa A mengalami hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya pada korban,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade mengatakan, Dandy membawa korban ke sebuah gang menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.