Tahanan Tewas di Dalam Sel Polres Tanjung Perak, Empat Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik – Berita Jatim

by
Tahanan Tewas di Dalam Sel Polres Tanjung Perak, Empat Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik

Pahami.id – Selain menetapkan 13 tersangka kasus penyalahgunaan hak asuh di Polres Tanjung Perak, Polda Jatim juga menyatakan empat anggota polisi melanggar kode etik. Penetapan itu dilakukan Divisi Propam Polda Jatim.

Dalam keterangan yang diberikan, empat polisi yang disebut melanggar kode etik itu terdiri dari satu petugas, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, dan tiga bintara.

Mereka dituding melanggar kode etik, karena peristiwa pencabulan tersebut terjadi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

“Jadi keempat anggota ini jelas tidak menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Ketiga petugas non sertifikasi ini adalah sipir penjara yang seharusnya melakukan pemeriksaan dan mengawasi narapidana. Salah satunya adalah Kasat Tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penertiban tahanan.

Saat ini, kata Dirmanto, keempat polisi tersebut sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh anggota Propam Polda Jatim.

“Masih diperiksa,” katanya.

Disinggung soal dugaan keterlibatan Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina Surabaya, dalam kasus tersebut, Dirmato menolak menjawab.

Dimanto meminta awak media menunggu perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Puluhan tersangka diduga menyerang korban AK yang akhirnya tewas beberapa waktu lalu di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Setelah hasil penyelidikan sementara oleh Tim Reserse Kriminal Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, diketahui saat ini ada 13 tersangka warga sipil. Ini adalah tahanan di sana (Perak). Mereka melakukan kekerasan terhadap korban, kata Kabid Humas Polda Jatim Timur Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip jaringan Beritajatim.com-Pahami.id pada Selasa (9/5/2023).

Istri korban, Sitiya (40) berharap semua polisi yang terlibat kasus penganiayaan suaminya segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun berharap Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Herlina, segera dicopot dari jabatannya karena terbukti ada sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus kematian suaminya.

“Sesuai keputusan, dia dipecat. Semua anggota melakukannya, Kapolres terlibat. Kapolres diberhentikan. Karena dia bertanggung jawab, kan, atas nyawa suami saya,” ujarnya.