Pahami.id – Ammar Zoni resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 1 Agustus 2023.
“Ammar Zoni sudah kami terima pelimpahannya pada 1 Agustus 2023,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan di kantornya baru-baru ini.
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ammar Zoni dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama proses persidangan berlangsung. Masa rehabilitasi narkoba sang pesinetron sudah selesai sehingga jaksa memutuskan melakukan penahanan untuk kelancaran persidangan.
“Karena kami punya kewenangan melakukan penahanan, maka Ammar Zoni kami tahan di Rutan Cipinang. Masa rehabilitasinya kan memang sudah selesai ya,” jelas Hafiz Kurniawan.
Ammar Zoni juga dipastikan dalam keadaan sehat sebelum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirimnya ke Rutan Cipinang.
“Saat kami terima, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Makanya kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tutur Hafiz Kurniawan.
Hanya saja, belum ada penjelasan lebih detail tentang kapan pastinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan perkara narkoba Ammar Zoni.
“Kami sedang menyiapkan surat dakwaan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Hafiz Kurniawan.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Awalnya, penyidik lebih dulu mengamankan sopir Ammar Zoni, Mustaqim dan temannya Rahmat Hidayat usai membeli sabu di kawasan Ragunan, Jakarta.
Dari situ didapat informasi bahwa Mustaqim membeli sabu 1,04 gram senilai Rp1 juta yang merupakan pesanan Ammar Zoni. Sehingga penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sambil menunggu proses pelengkapan berkas perkara, Ammar Zoni dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat untuk menghilangkan ketergantungan narkoba. Ia berada di sana sejak 13 Maret 2023.
“Kan mas Ammar ini cuma sebagai pengguna ya, jadi rasanya sudah sepantasnya lah untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas kuasa hukum Ammar Zoni, Fikri Gani beberapa hari setelah kliennya ditangkap.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tertangkap narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.