Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Bikin Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas – Berita Jatim

by
Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Bikin Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas

Pahami.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan emas seberat 1,1 ton.

Penolakan permohonan PK menjadi kewenangan hukum tetap. Artinya, PT Antam wajib mengganti emas sebanyak 1,1 ton atau setara Rp 1,22 triliun (dengan asumsi harga emas per gram).

Kasus perselisihan PT Antam dengan Budi Said bermula pada 2018. Saat itu, ia membeli emas Antam melalui Butik Logam Mulia (LM) Surabaya.

Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Endang Kumoro dan Misdianto. Ia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon jika membeli dalam jumlah cukup banyak.

Akhirnya sepakat untuk membeli 7 ton emas. Namun, dalam kurun waktu tersebut ia hanya mendapat emas sebanyak 5.935 kilogram.

Kalah karena tidak menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat beberapa pihak yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV. dan Eksi Anggraeni sebagai terdakwa V .

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajukan Budi Said, dan meminta terdakwa mengembalikan emas seberat 1.136 kilogram. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni merupakan perwakilan PT Antam.

Namun, Budi Said kemudian kalah di tahap banding. Tak gentar, ia lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Dalam putusan tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada penggugat.

Profil Budi Said

Perlu dipahami, Budi Said bukanlah orang biasa di Surabaya. Beliau merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.

Pria yang kemudian dijuluki Crazy Rich Surabaya ini diketahui juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Tridjaya Kartika Group.

Perusahaan ini fokus pada pengembangan real estat. Beberapa proyek tersebut antara lain Kabupaten Kertajaya Indah, Kabupaten Florencia, dan Kabupaten Taman Indah.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga menguasai kepemilikan Plaza Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.