Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor – Berita Jatim

by
Sindikat Perdagangan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Diimingi Rp 150 Juta untuk yang Bersedia Donor

Pahami.id – Kantor Imigrasi Ponorogo mengungkap sindikat perdagangan ginjal internasional yang diduga masih terkait dengan jaringan Bekasi.

Lima orang ditangkap saat memproses penerbitan paspor atau surat jalan pada Selasa (4/7/2023).

“Lima orang ditangkap. Dua di antaranya diduga sebagai korban yang hendak menjual ginjal, sedangkan tiga lainnya diduga berperan dalam sindikat pendistribusian korban,” kata Kepala Divisi Imigrasi tersebut. Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Ia menjelaskan, saat itu dua orang berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan tiba di Kantor Imigrasi Ponorogo sekitar pukul 09.30 WIB.

“Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk berlibur ke Malaysia,” kata Hendro.

Namun, petugas melihat perilaku yang mencurigakan. Keduanya memberikan informasi yang tidak konsisten terkait maksud dan tujuan bepergian ke negara tetangga.

Dua orang yang mengurus paspor dua kali. Di pagi hari mereka berdua tidak bisa menunjukkan file yang diminta. Lalu datang lagi sore hari berharap petugas lengah. Namun, saat proses wawancara, petugas melihat tanda-tanda kedua orang itu akan menjadi TKA tanpa prosedur.

Setelah didesak, kedua pria itu akhirnya mengaku mengajukan paspor untuk keperluan donor ginjal ke Kamboja.

NM dan SH mengaku kepada petugas berangkat ke Kamboja ditemani tiga orang pedagang. Ketiga orang yang terlibat ternyata sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

“Petugas kemudian menangkap dua orang yang diduga pengedar, berinisial WI asal Bogor dan AT asal Jakarta. Keduanya ditangkap bersama saksi berinisial IS asal Mojokerto,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto mengatakan, berdasarkan hasil ujian diketahui setiap orang memiliki perannya masing-masing.

WI bertanggung jawab untuk perekrutan, sedangkan AT membantu memproses aplikasi paspor dan menyediakan akomodasi. “Siapa pun yang mendonorkan ginjal dijanjikan hadiah hingga Rp150 juta,” kata Yanto.

Yanto juga mengungkapkan, WI pernah ke Kamboja untuk menjual ginjal. Saat itu WI sudah berada di laboratorium di Phnom Penh untuk mendonorkan ginjalnya.

“Namun ginjalnya gagal diambil karena masalah kesehatan,” kata Yanto.

Gagal membagikan ginjalnya, WI kembali ke Indonesia dan direkrut oleh sindikat perdagangan ginjal di Bekasi. “WI mengaku pernah mengunjungi markas (sindikat perdagangan ginjal) di Bekasi,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait kasus tersebut.

Sedangkan dua orang MM dan SH diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.

Ia juga akan terus memeriksa MM dan SH yang memberikan data tidak valid atau informasi yang tidak benar dalam pengurusan dokumen perjalanan (paspor) RI. [ANTARA]