Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Beri Perlawanan Dituntut 5 Tahun Bui – Berita Jatim

by
Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Beri Perlawanan Dituntut 5 Tahun Bui

Pahami.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Samanhudi Anwar terkait perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir dari Kejaksaan Blitar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023), menilai mantan Wali Kota Blitar itu terbukti bersalah.

Jaksa penuntut umum melihat Samanhudi mendorong lima orang terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan dan satu orang lagi yang belum ditahan yakni Huda untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota. dari Blitar Santoso.

“Menggugat Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah mendorong pencurian dengan kekerasan dan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat dua banding satu,” kata jaksa dalam tuntutannya.

“Menghukum terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar lima tahun penjara,” ujarnya lagi, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id.

Yang memberatkan, Samanhudi sebelumnya pernah divonis bersalah dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Samanhudi keberatan dengan tuntutan jaksa. Pembelaannya akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudi membantah kliennya mendorong perampokan seperti yang dituduhkan jaksa. Pihaknya juga enggan menyebutkan motif perampokan tersebut karena merasa terluka.

Samanhudi tidak ada rasa sakit hati terhadap Santoso, rumor tersebut muncul karena ucapannya yang sangat keras, namun dianggapnya sebagai bahasa yang menyakitkan, kata Hendru.

Menurutnya, Samanduhi bukanlah orang yang menggambarkan suasana rumah dinas kepada para perampok.