Pahami.id – Steve Wantania telah divonis hukuman penjara selama 9,5 tahun akibat melakukan pelecehan seksual terhadap putri Pinkan Mambo yang juga anak sambungnya, MA. Pelecehan itu dilakukan Steve saat usia MA baru 12 tahun dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Ada fakta mengejutkan lainnya terkait tindakan bejat Steve Wantania terhadap putri sambungnya. Rupanya, Steve sempat mengancam MA dan menutup mulut remaja tersebut dengan uang, setelah melakukan tindakan pelecehan.
“Dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu setelah terdakwa melakukan perbuatannya,” bunyi dalam surat putusan kasus Steve Wantania, mengutip dari Matamata.com.
Dari keterangan surat keputusan tersebut, MA selalu menghindar tiap kali bertemu Steve Wantania. Namun Steve selalu berusaha menarik dan memegang tangan MA, sehingga remaja 17 tahun itu tak bisa berkutik.
“Bahwa saksi anak MA selalu menghindar ketika bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menarik tangan dan badan saksi anak MAR sehingga tidak bisa pergi atau menghindar,” bunyi pertanyaan tesebut.
“Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak MAR dan mengatakan “Awas kalau kejadian ini kamu ngomong ke mami, ini jadi masalah besar,” informasi yang tertuang dalam surat putusan.
Perbuatan Steve tersebut membuatnya harus didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.