Seorang Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Polisi Peringatkan Pelaku Lainnya – Berita Jatim

by
Seorang Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Polisi Peringatkan Pelaku Lainnya

Pahami.id – Seorang pegawai yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada aksi unjuk rasa UMK, Kamis (30/12/2023) menyerahkan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pekerja berinisial RTAP (26) itu menyerahkan diri didampingi temannya.

Terduga pelaku ingin berdamai. Karena itu, dia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Kendati demikian, Hendro tetap ngotot tetap melanjutkan proses pemeriksaan RTAP. Polrestabes Surabaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Namun berdasarkan bukti yang kami miliki, status tersangka kami naikkan, katanya, dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023).

Polisi menerapkan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Kolektif atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Hendro mengungkapkan, meski berstatus tersangka, pihaknya tidak menangkapnya karena bersikap kooperatif. Namun pelaku wajib melaporkannya.

“Kami tidak menahannya, karena dia kooperatif menyerahkan diri, hadir dan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ujarnya.

Mereka mengimbau pelaku lainnya untuk menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang. “Silakan lapor kepada pihak-pihak yang merasa terlibat, namun jika tidak, kami akan terus berupaya hingga wartawan mencabut laporan tersebut,” ujarnya.

Penganiayaan terjadi saat sekelompok buruh yang hendak berdemonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur melewati Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Dua petugas Satpol PP yang saat itu ingin membantu pengemudi kendaraan bermotor justru mendapat penganiayaan. Kedua petugas terluka.