Pahami.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis selebriti Medina Zein 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penipuan.
Medina Zein terbukti telah menipu korban Uci Flowdea. Uci, sosialita asal Surabaya, membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui bahwa tas itu palsu.
Putusan itu dipimpin Ketua MK Gde Agung Pranata, Selasa (04/04/2023). Hukuman terhadap selebgram itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Selasa (4/4/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Medina Zein divonis dua tahun delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari Medina Zein.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Medina menimbulkan kerugian materil bagi korban dan merusak reputasi Hermes di tingkat internasional.
“Terdakwa juga sudah dihukum,” katanya lagi.
Bahwa hal yang meringankan adalah Tergugat adalah ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
“Madinah yang menderita gangguan jiwa bipolar mabuk narkoba dan butuh perawatan, majelis hakim tidak mempertimbangkannya,” ujar hakim Gde Agung.