Segera Disidangkan, Berkas Ferry Irawan Tahap 1 Sudah Diterima Kejaksaan – Berita Jatim

by
Segera Disidangkan, Berkas Ferry Irawan Tahap 1 Sudah Diterima Kejaksaan

Pahami.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengaku telah menerima berkas perkara KDRT tahap pertama.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, berkas kasus KDRT tersangka Ferry sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung Jatim.

“Pada Jumat (3/2/2023), kami (Kejaksaan Negeri Jawa Timur) menerima delegasi tahap I atas nama tersangka FE,” ujar Fathur dalam keterangannya.

Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik ​​Polda Jabar menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. .

Menurut dia, pada umumnya berkas yang dipindahkan berisi berbagai hal termasuk barang bukti dan juga otopsi dari Venna Melinda.

“Berisi keterangan saksi, ahli dan surat Visa et Repertum, serta keterangan korban VM (Venna Melinda),” ujarnya.

Meski begitu, Fathur mengaku pihaknya sedang mendalami berkas tersebut. Kemudian, menetapkan dan menunjuk jaksa untuk mengadili kasus KDRT

“Untuk pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Jatim sudah menunjuk 4 orang jaksa penuntut umum yang akan memeriksanya maksimal 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil sudah cukup lengkap,” jelasnya.

Jika tidak lengkap, lanjut Fathur, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik ​​disertai petunjuk untuk melengkapinya. Apabila syarat materiil dan formil sudah lengkap atau terpenuhi, maka penyidik ​​akan diberitahu untuk tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) berkomitmen untuk mempercepat kasus ini dan bisa membuktikannya di pengadilan,” ujarnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa