Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Yadi Sembako dan Gus Anom sudah dua kali dipanggil untuk segera membayar jasa event organizer yang sedang mengerjakan acara pelepasan perusahaan manajemen artisnya pada 26 Agustus 2023.

Muhammad Adri Permana selaku perwakilan penyelenggara acara yang diduga merugi hampir Rp200 juta akibat cek kosong harus menunggu niat baik kedua tokoh masyarakat tersebut sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

“Kami sudah mengeluarkan dua somasi,” kata pengacara Muhammad Adri Permana, Muara Karta dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Pertama dari LBH, kedua dari Pak Karta sendiri, kata Muhammad Adri Permana.

Yadi Sembako dikabarkan telah menanggapi panggilan Muhammad Adri Permana. Mereka pun sempat bertemu untuk membahas pembayaran jasa penyelenggara acara.

“Kalau ngomong soal Pak Yadi selalu dijawab, ‘Saya minta waktu’. Tapi tanggal pembayarannya tidak pernah jelas, tidak pernah,” kata Adri.

Yadi Sembako berdalih, dirinya tidak menerima dana dari pusat untuk membayar jasa penyelenggara acara. Artis tersebut belum bisa memberikan kejelasan kapan utang pembayarannya akan dilunasi.

Alasannya internal, belum keluar dari pusat. Saya pun belum tahu apa maksudnya pusat, kata Adri.

Adri menduga dana sentral yang dimaksud Yadi Sembako merupakan modal dari Gus Anom. Sebab, sumber pendanaan perseroan seluruhnya berasal dari Gus Anom.

Oleh karena itu, Muhammad Adri Permana pun secara langsung meminta agar Gus Anom bertanggung jawab membalas jasa-jasanya menyukseskan acara tersebut. Sayangnya, tanggapan Gus Anom tak jauh berbeda dengan jawaban Yadi Sembako.

Gus Anom juga hanya memberi waktu, tapi belum ada kejelasan kapan bayarnya. Keduanya hanya berjanji akan melunasinya, tapi tidak dicicil juga, kata Adri.

Laporan polisi akhirnya dibuat terhadap Yadi Sembako karena hingga batas waktu pelunasan pada 28 Agustus 2023 masih belum ada itikad baik. Laporan telah didaftarkan ke Polres Metro Tangsel pada 12 September 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Pasal 378 dan 372 KUHP, penipuan dan penggelapan. Pasal 378 ancamannya 5 sampai 6 tahun (penjara). Kalau Pasal 372 bisa 4 sampai 6 tahun,” kata Muara Karta.

Melalui laporan Yadi Sembako, Muhammad Adri Permana berharap bisa menjebak Gus Anom sebagai pemodal yang mengeluarkan cek kosong untuk membayar jasa tersebut.

“Yadi harus jelaskan dari siapa dia mendapat instruksi itu. Pasti dia bilang dari Komisaris PT Gudang Artis, Gus Anom. Jadi Gus Anom, kalau kasar, tanggung jawab saja kalau Yadi dimintai keterangan dan sebutkan namanya,” kata Muara Karta.