Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak – Berita Jatim

by
Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak

Pahami.id – Masih ingat Masria? Membuang kotoran ke rumah tetangganya. Warga Sidoarjo kembali beraksi dengan membuang sampah dapur ke pintu masuk rumah Wiwik.

Sebelumnya, Masriah divonis satu bulan penjara karena membuang kotoran ke rumah Wiwik.

Satpol PP Sidoarjo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan seperti Kepala Dusun Jogosatru Andri dan warga sekitar Lilik Samroatul, Senin (30/10/2023).

Andri mengatakan, pemeriksaan Satpol PP terkait kondisi dua warga, Masriah dan Wiwik. Pertanyaan penyidik ​​tentang perjalanan dan keseharian Puan Masriah, ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id.

Sementara itu, Lilik Samroatul mengaku ditanyai beberapa hal termasuk keseharian dua orang yang bertengkar tersebut.

“Saya jujur, sesuai fakta sebenarnya saya tidak membela pihak Bu Wiwik, saya juga tidak membela pihak Bu Masriah. Karena saya tidak ada masalah dengan keduanya,” kata Lilik.

Ia menyatakan, tidak ada yang ditambahkan atau dikurangi dari apa yang disampaikan. Menurutnya, Masriah termasuk orang yang suka menggoda tetangganya.

Tak hanya kepada Wiwik saja, melainkan kepada tetangga lain di kanan, kiri, depan, dan belakang. Bahkan, kata Lilik, kakaknya juga tak lepas dari sifat ribut. “Kasusnya sudah lama, semua orang di sekitar rumahnya, bahkan saudara-saudaranya pun diejek,” ujarnya.

Masriah, kata Lilik, jarang terlihat melakukan kegiatan sosial. Hanya aktif secara administratif. “Dia menghadiri yasinan, tahlilan. Namun hanya membayar biayanya saja, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Namun Lilik menampik anggapan bahwa Masriah dianggap gila atau tidak waras. Karena rumahnya terlihat bersih dan bisa juga mengendarai sepeda motor.

Kepala Divisi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, dirinya telah mendengar keterangan beberapa saksi. Ali mengatakan, keterangan saksi diperlukan untuk memberikan referensi lebih sebelum mengambil keputusan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Masriah dianggap melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mudah-mudahan kalau bisa ditingkatkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, kita lihat saja besok (Selasa),” ujarnya.

Satpol PP Sidoarjo sudah melayangkan surat panggilan kepada Masriah. Mereka memastikan akan segera menjemput orang tersebut tanpa menunggu tiga kali panggilan.

“Saya kira tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi perhatian pimpinan. Jadi besok kita ambil,” tegasnya.

Ali mengatakan, keterangan para saksi memperburuk posisi Masriah.