Pahami.id – Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat pemeriksaan badan ajang Miss Universe Indonesia (MUID) memasuki babak final. Hakim telah memberikan putusan kepada terdakwa Andaria Sarah Dewia sebagai Chief Operating Officer (COO).
“Menghukum terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Andaria Sarah Dewia dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual elektronik (TPKS). Gangguan itu terjadi saat Sarah sedang melakukan pengecekan badan dan mengambil foto bugil yang bertentangan dengan keinginan para finalis MUID.
Selain penjara, Andaria Sarah Dewia juga didenda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti 3 bulan penjara.
Hukuman selanjutnya adalah biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban. Nilainya pun tak bisa dianggap enteng yakni Rp 738.877.500.
“Harus dibayar paling lambat 30 hari (setelah) keputusan ini,” ujarnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Andaria Sarah Dewia diduga menelanjangi satu per satu peserta untuk difoto. Ia juga disebut-sebut telah berperilaku tidak senonoh terhadap para finalis melalui kata-kata yang menghina.
Saat itu, Andaria Sarah Dewia membantah mengganggu sesi pemeriksaan jenazah para finalis. Ia mengaku tidak pernah melakukan kontak fisik dengan mereka.