Berita Mahasiswa KJMU Minta Pemprov DKI Transparan Jika Ada Pembaruan Data

by


Jakarta, Pahami.id

Mahasiswa penerima Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU), Ridwan, tanya Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dan melakukan sosialisasi jika terdapat informasi terkini mengenai program.

Menurut Ridwan yang merupakan mahasiswa Universiti Singaperbangsa Karawang (Unsika), perlu ada transparansi terkait perubahan status apakah seseorang layak menerima KJMU atau tidak.


Bisa atau tidak, NJOPnya melebihi Rp 1 miliar, ada kendaraan roda empat atau tidak, nanti kita kaji lagi, kata Ridwan saat ditemui Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota. , Kamis (7/3).

Ridwan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengkomunikasikan perubahan KJMU kepada siswa penerima. Menurutnya, pemerintah provinsi tiba-tiba mengubah status kelayakan mahasiswa penerima KJMU.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Langsung saja statusnya dinyatakan tidak layak. Padahal di ekonomi ini ada beberapa anak yatim piatu tapi dinyatakan tidak layak, dinyatakan di atas desil 6. Desil 6 diibaratkan orang mampu,” jelasnya.

Menurutnya, jika Pemprov terbuka, mahasiswa bisa mengajukan keberatan. Karena itu, Ridwan sangat berharap Pemprov bersikap terbuka.

Ia pun mengaku mengalami permasalahan KJMU pada tahun 2023 dan 2024.

“Kalau ada permasalahan seperti itu bisa dibantah dulu, pelajar bisa protes dulu karena datanya tidak sesuai dengan realita kehidupan kita, perekonomian keluarga juga tidak sesuai dengan data di DTKS atau peringkat desil,” ujarnya. .

Program KJMU sebelumnya menjadi sorotan karena banyak mahasiswa penerima yang mengaku dibatalkan secara sepihak. Mereka juga khawatir tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Sedangkan KJMU merupakan beasiswa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK setara kelas 12 untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program diploma atau sarjana (jenjang D3, D4 dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Penerima KJMU menerima dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Heru Budi menjelaskan, KJMU sudah kembali bekerja seperti semula. Ia memastikan mahasiswa yang memiliki KJMU dapat melanjutkan studinya.

“KJMU mulai dibuka kembali kemarin, sehingga siswa yang kini menerima KJMU bisa melanjutkan studinya,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta tetap akan memeriksa satu per satu siswa penerima KJMU. Kata dia, penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.

“Tetapi orang ke orang akan ditinjau satu per satu, siapa yang berhak menerimanya. Dan yang tidak punya hak akan dicegah,” ujarnya.

(lna/tsa)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);