Ronald Tannur Dijerat Pasal Penganiayaan, Hotman Paris Desak Pengacara untuk Bersuara – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak pengacara di Indonesia memprotes hukuman penangkapan tersangka Ronald Tannur.

Melalui unggahan di Instagram pada Minggu (8/10/2023), Hotman Paris meminta pengacaranya turut angkat bicara.

“Ayo tim kuasa hukumnya protes gan!! Ada suaranya gan?? Tim media sosialnya mana,” tulis Hotman Paris di caption.

Setara dengan keterangan Sementara itu, Hotman Paris mengunggah kabar Ronald Tannur tidak didakwa melakukan pembunuhan.

“Ronald tidak didakwa melakukan pembunuhan, kata pakar hukum karena pengaruh ayahnya,” bunyi berita tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris meminta Kapolrestabes Surabaya mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur mengguncang tubuh Dini. (tangkapan layar video)

Namun kini Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya itu didakwa melakukan penyerangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Unggahan tersebut pun mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Kebanyakan dari mereka sependapat dengan Hotman Paris.

“Pengacara keluarga korban seharusnya keberatan. Mengapa tersangka pembunuhan tidak diadili? Kalau pengacara tidak keberatan, lalu apa yang terjadi?” tanya @zaskiadhea_***.

“Mario Dandy dihukum karena melakukan kekerasan terhadap korban luka parah! Ini jelas pembunuhan bahkan tidak dihukum. Dimana keadilan di negeri ini,” protes @melissa***.

“Menganiaya dan menganiaya orang harusnya didakwa dengan pembunuhan,” kata @rumah***.