Pahami.id – Shane Lukas Lumbantoruan telah mendengar dugaan keterlibatan Mario Dandy Satriyo yang melecehkan Cristalino David Ozora. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), dia dijerat beberapa pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan pertama, Shane Lukas Lumbantoruan diduga terlibat dalam perencanaan penyerangan serius terhadap Cristalino David Ozora.
Perbuatan terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan memenuhi unsur dakwaan pokok yaitu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP menurut 353 ayat (2). ). jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP, kata JPU di persidangan.
Shane Lukas Lumbantoruan tahu Mario Dandy Satriyo berencana menyerang Cristalino David Ozora. Tapi dia tidak mengambil tindakan pencegahan.
“Terdakwa Shane Lukas malah menguatkan hatinya untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora,” ujar jaksa.
Shane Lukas Lumbantoruan pun dengan sadar menahan serangan brutal Mario Dandy Satriyo ke Cristalino besutan David Ozora.
“Terdakwa Shane Lukas merekam perbuatan saksi Mario Dandy Satriyo dengan telepon genggamnya,” kata JPU.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, perbuatan Shane Lukas Lumbantoruan juga dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua, ia dianggap ikut serta dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pemberian sanksi atas tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Perbuatan terdakwa Shane Lukas memenuhi unsur dakwaan kedua yaitu melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto ayat 80 (2) UU Perlindungan Anak,” kata JPU.
Mengikuti langkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia dan tim kuasa hukum merasa isi dakwaan sudah cukup jelas.
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Shane Lukas Lumbantoruan juga tak berkomentar usai membacakan dakwaan di persidangan. Dia segera mengikuti instruksi petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.