Pahami.id – Video menarik mirip Rebecca Klopper kembali muncul di media sosial, kali ini untuk ketiga kalinya. Terbaru, video tersebut berdurasi 11 menit satu menit 40 detik.
Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya, Rebecca Klopper telah melaporkan delapan akun media sosial penyebar video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober dan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Oktober 2023.
“Di Polda saat ini ada tiga rekening dan ini juga akan melakukan pengembangan terhadap rekening yang masih tersebar dan di Bareskrim ada lima rekening,” kata Raudhah Mariyah selaku pengacara Rebecca Klopper dalam jumpa pers di kawasan Petogongan, Selatan. Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Kini akun-akun tersebut tengah dipelajari lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Jika terbukti bersalah, setiap pemilik akun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara, kata Raudhah Mariyah.
Di sisi lain, telah dipastikan bahwa pelaku utama penyebaran video menarik mirip aktris tersebut adalah mantan pacarnya. Hal ini dilakukan dengan motif cemburu dan sakit hati.
Selain menyebarkan video tersebut, mantan pacar Rebecca Klopper itu juga melontarkan ancaman. Bukti-bukti telah dikumpulkan mengenai tindakan ancaman tersebut.
“Setelah kami kaji, kasus ini terkait dengan kekerasan gender online dengan berbagai jenis kekerasannya. Bisa karena balas dendam cabul, manipulasi, kemudian ada pihak yang dirugikan, kemudian ditindaklanjuti dengan ancaman,” kata Raudhah Mariyah.
“Kami punya bukti-bukti terkait semua itu, bukti-bukti ancaman saat itu sudah kami kumpulkan,” lanjutnya.
Kini Rebecca Klopper resmi melaporkan penyebar dan ancaman video tersebut ke polisi. Namun pengacara tidak menjelaskan secara detail laporan tersebut.
“Sudah diberitakan, yang jelas ada perkembangan juga mengenai Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.