Pahami.id – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menangkap 19 Pekerja Seks Komersial (PSK) dari sejumlah warung remang-remang di empat kecamatan.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terbanyak berada di Kecamatan Jetis. Satpol PP menangkap tujuh orang di Distrik Jetis.
Enam orang lagi ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Kutorejo. Empat orang sisanya ditangkap di Kampung Jepun, Distrik Kemlagi dan dua orang di Alas Ngrandu, Kampung Suru, Distrik Dawarblandong.
“Sekitar 19 orang berhasil kami tangkap,” Kepala Seksi Penegakan Hukum Kabupaten (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Rabu (20/9/2018). 2023).
Rata-rata, mereka ketahuan nongkrong di toko yang remang-remang. Kebanyakan dari mereka berusia di atas 30 tahun.
Zainul Hasal mengungkapkan, para PSK itu ditahan dalam berbagai keadaan. Penggerebekan juga diwarnai kejar-kejaran antara petugas Satpol PP dengan PSK yang berusaha melarikan diri.
“Ada yang menunggu pelanggan, ada yang melayani pelanggan, beda-beda. Yang jelas di warung-warung tersebut ada semacam warung yang memfasilitasi prostitusi langsung. “Ini nongkrong di toko dan ada tanda-tanda (prostitusi jalanan),” ujarnya.
Bahkan, ada yang ditangkap saat melakukan transaksi dengan pria penipu di sebuah warung.
Dikatakannya, PMKS perempuan tersebut akan didata dan dinilai di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojoerto.
“Ada sekilas wajah lama tapi ini masih dalam evaluasi. Kami mendata 19 orang yang diduga melakukan prostitusi rahasia di toko-toko yang remang-remang. “Kedepannya yang bersangkutan akan mendapat pembinaan lebih lanjut dari Dinas Sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Petugas Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Heri menambahkan, beberapa PSK yang ditangkap berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur, seperti Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Pasuruan, dan Ngawi.
“Nanti kita akan melaksanakan pembinaan di Bina Karya Kediri, melalui UPT Jasa Sosial Jawa Timur. “Mereka akan mendapat fasilitas akomodasi dan pelatihan kerja selama 3 bulan oleh UPT Jasa Sosial Timur Jawa,” jelasnya.