Puput Kembali Polisikan Doddy Sudrajat, Kali Ini Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Roy Pujiarti alias Puput akhirnya melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat ke Polres Metro Jaya, Senin (19/6/2023). Puput menuding Doddy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu dilakukan karena Doddy Sudrajat tidak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya. Alih-alih mengaku, Doddy memojokkan Puput dengan berbagai tudingan yang menyakiti hati wanita berhijab tersebut.

Doddy Sudrajat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2023). [Pahami.id/Rena Pangesti]

“Sekembalinya kami, kami melaporkan pernyataan DS bahwa Aisyah bukan dari anak kandungnya. Seolah-olah klien kami melakukan perbuatan tercela di luar (hubungannya dengan) DS,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput usai membuat laporan. .

Kedatangannya kali ini merupakan laporan kedua yang dilakukan Puput setelah sebelumnya melaporkan Doddy Sudrajat atas tuduhan penelantaran anak.

Kali ini mantan ibu tiri Mayang membuat laporan berdasarkan Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 28 KUHP dengan korbannya sendiri.

Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat. [Instagram/@dodysoedrajat_1/@puput_soedrajat]
Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat. [Instagram/@dodysoedrajat_1/@puput_soedrajat]

“Hari ini kami datang untuk melaporkan tentang DS dengan pasal yang berbeda. Artikel kemarin tentang UU Penelantaran Anak dimana korbannya adalah seorang anak. Ini laporan tentang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik ibu korban,” ujar Krisna.

Krisna Murti mengatakan Doddy Sudrajat bisa divonis empat tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Hukuman pencemaran nama baik 1,4 tahun, lalu pasal pencemaran nama baik 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE,” kata Krisna.

Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.