Polisi Beberkan Fakta Baru, Terungkap Motif Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan – Berita Jatim

by
Polisi Beberkan Fakta Baru, Terungkap Motif Pelaku Pengancaman Capres Anies Baswedan

Pahami.id – Polda Jatim menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23), warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka kasus pengancaman Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.

Arjun sebelumnya sempat mengomentari ancaman tembak kepala Anies di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, motif pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu melakukan ancaman karena spontanitas.

“Setelah melihat salah satu akun media sosial di TikTok, tersangka AWK spontan berkomentar dan mengancam akan menembak salah satu calon presiden,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Pihaknya mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi dan ahli terkait kasus tersebut, untuk memperkuat bukti dan pasal yang dilanggar tersangka.

“Penyidik ​​sudah memeriksa saksi dan ahli, di sini ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli. ITE dan seorang ahli bahasa,” imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Barang bukti yang disita berupa kumpulan tangkapan layar komentar di akun TikTok, telepon genggam, akun TikTok, ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Arjun tidak ada kaitannya dengan kelompok atau patron calon presiden dan wakil presiden mana pun yang sedang mengikuti kontestasi politik tahun ini.

Hasil pemeriksaan penyidik ​​tidak ada kaitan atau afiliasi dengan kelompok politik lain. Proses ini masih berjalan, nanti akan kami informasikan informasi terkininya, jelasnya.

Melalui kejadian tersebut, Dirmanto mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi contoh bagi akun-akun lain yang berkomentar sembarangan soal politik 2024.

“Kami pihak kepolisian masih memantau. Ini hanya salah satu contoh saja, sehingga kami berharap akun-akun lain tidak di-follow seperti ini. Jangan sampai kami menggunakan media sosial untuk mengancam orang seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, gunakan media sosial dengan bijak. , jangan dimanfaatkan untuk hal-hal negatif,” tegasnya.

Sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHP disebutkan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, oleh karena itu Arjun tidak ditahan meski penyidikan masih berjalan.