Pahami.id – Selama beberapa minggu terakhir ini, masyarakat Jawa Timur (Jawa Timur) dihebohkan dengan banyaknya kejadian tawuran antar anak muda, khususnya para pencak silat.
Hal ini menjadi perhatian besar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto. Dia menekankan bahwa polisi akan menindak tegas setiap pejuang atau pejuang anarkis dan mengarah ke penuntutan pidana. Hal itu disampaikan usai perbincangan pada Jumat di pendopo di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Jika itu kejahatan, cedera serius, kematian, dan cacat, kami akan dihukum. Di sana umurmu sudah tidak terlihat lagi, karena kamu cacat, luka berat, dan meninggal dunia, jadi itu masalah hukum yang perlu diperhatikan dengan baik,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Suara. .com, Jumat (13/2023).
Sehingga pihaknya juga melibatkan perguruan pencak silat karena ini masalah mereka sendiri. Polri akan menanggapinya sebagai bentuk kepedulian karena tindakan yang dilakukan perguruan pencak silat tersebut mengganggu ketertiban umum dan meresahkan orang tua.
“Termasuk perguruan pencak silat itu sendiri, kita harus tanggapi. Pengurus perguruan pencak silat juga harus melihat sendiri masalah ini (perselisihan antar perguruan pencak silat). Kedepannya, kami akan bertindak lebih cepat terkait dengan tindakan-tindakan tersebut agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi gesekan antar pejuang. Pasalnya, tindakan para pencak silat yang tidak bertanggung jawab hingga berujung pada tindak kriminal telah mengganggu ketertiban umum dan membuat khawatir para orang tua.
“Di sini (Mojokerto) ada dua kasus (pesilat yang tidak bertanggung jawab) terungkap. Saya sangat berharap agar mitra, media, dan pemangku kepentingan yang terkait dengan masalah ini dapat memperhatikan. “Kemarin bersama Pangdam V Brawijaya kita berdialog dengan para pimpinan perguruan pencak silat se-Jawa Timur di Mapolres Jatim,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, agenda Friday Confide menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahannya terkait pengabdian kepada masyarakat kepada pemegang saham terkait. Mulai dari Polri, TNI, Bupati hingga Forkompinda. Masalah terkait pengabdian masyarakat akan segera dijawab.
“Mengenai layanan polisi, seseorang mengatakan tentang lampu lalu lintas. Ada kekhawatiran karena orang yang pergi ke masjid akan membahayakan mereka karena lalu lintas cukup ramai. Anak-anak tersebut masih di bawah umur yang belum cukup fit untuk membawa sepeda motor dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pekerjaan kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan keprihatinannya kepada orang nomor satu di wilayah hukum Polda Jatim tersebut. Misalnya, pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polres Mojokerto sejak 2 Oktober 2020 terkait Tanah Kas Desa (TKD) Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang berubah menjadi Surat Hak Milik (SHM) pribadi.
Dalam kegiatan Curhat Jum’at telah diberikan pelayanan gratis langsung dari RS Bhayangkara TK.III Hasta Brata Batu antara lain pengobatan gratis, pijat refleksi, pemeriksaan gigi, pelayanan vaksinasi, pelayanan kebidanan dan kandungan, pelayanan konseling dan stunting, pelayanan laboratorium dan pelayanan hipnoterapi.
Tak hanya itu, Polda Jatim juga memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), dapur umum dan hiburan musik live, vokal dan musisi dari anggota Polri. Turut hadir Wakapolda Jatim, Kapolres Drs Slamet Hadi Supraptoyo dan Polda PJU Jatim, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Forpimca Puri.