Pesilat di Gresik Meninggal Dikeroyok, Ada Syaraf Otak yang Tidak Berfungsi – Berita Jatim

by
Pesilat di Gresik Meninggal Dikeroyok, Ada Syaraf Otak yang Tidak Berfungsi

Pahami.id – Seorang pencak silat bernama M Aditya Pratama (20), warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dikabarkan tewas usai dipukul, Senin (9/10/2023).

Korban diduga dipukul saat tes promosi sabuk pencak silat di Cerme Kidul.

Ayah korban, Ngatrip mengungkapkan, anaknya sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan dokter, bocah tersebut diketahui meninggal dunia setelah mengalami cedera kepala.

“Dari keterangan dokter, penyebab kematiannya adalah saraf di otak bagian kepala tidak berfungsi,” ujarnya, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Pahami.id, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat Aditya pamit meninggalkan rumah untuk mengikuti tes promosi pencak silat pada Sabtu (7/10/2023) pukul 18.30 WIB.

Keesokan harinya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saya mendapat kabar tersebut. “Saya datang ke rumah teman anak saya dan mengabarkan bahwa anak saya ada di Puskesmas Cerme,” ujarnya.

Setelah dibawa ke Puskesmas, Aditya dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ngatrip segera menyusulnya ke rumah sakit.

Putranya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dokter kemudian menanyakan kronologi kematian korban. “Saya juga disuruh tulis kronologinya oleh dokter, tapi saya tidak tahu dan saya biarkan polisi menulisnya secara lengkap,” ujarnya.

Ngatrip belum mengetahui kronologi kematian putranya. Teman-teman Aditya pun terdiam saat ditanya. Ngatrip melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam orang yang diduga melakukan penyerangan telah ditangkap. Keenamnya, yakni berinisial D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17), semuanya berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolsek Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku ditangkap di Mapolres Gresik.

“Penjahat ditangkap tanpa perlawanan apa pun. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku ini terancam Pasal 170 KUHP tentang pemukulan.