Pahami.id – Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai hasil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan komisaris KPU RI adalah peringatan keras untuk menjadi lebih profesional.
Radian menjelaskan, keputusan DKPP tidak bisa membatalkan atau membatalkan keputusan KPU RI terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan di DKPP tidak dapat membatalkan tindakan yang telah dilakukan dan juga tidak serta merta mempengaruhi tindakan yang telah dilakukan. Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan KPU adalah penetapan (calon) presiden dan (calon) ) wakil presiden,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (5/2/2024).
Artinya, kata dia, keputusan KPU RI tetap sah dan sah meski ada batasan etik dari DKPP terhadap komisioner KPU.
Pembatasan teguran tegas kepada ketua dan teguran tegas kepada komisioner KPU memberikan pesan bahwa penyelenggara pemilu harus profesional.
“Hal ini mengingatkan agar penyelenggara pemilu harus lebih profesional, jujur, adil, dan sebagainya sebagaimana diamanatkan asas dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memantaunya.
Sementara Bawaslu perlu memastikan KPU memberikan peringatan kepada komisionernya yang akan dikenakan sanksi etik. Sebab, bukan tidak mungkin bila ada lagi pelanggaran kode etik, khususnya ketua umum, bisa dipecat.
Radian menegaskan, meski sudah ada keputusan dari DKPP, namun hal itu tidak akan mempengaruhi jalannya Pilpres 2024. “Pilpres tetap dilanjutkan dengan calon yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.
keputusan DKPP
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajarannya melakukan hal tersebut pelanggaran etika.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
Terdakwa satu (Hasyim Asy’ari) nomor perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023, nomor perkara 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan nomor perkara 141 – “PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Heddy di ruang hari DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Karena itu, Hasyim mendapat sanksi teguran berat terakhir, sedangkan enam komisioner lainnya mendapat sanksi teguran berat.
“Menerapkan pembatasan peringatan berat terakhir kepada Hasyim Asy’ari sebagai terdakwa pertama,” kata Heddy.