Pahami.id – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar langsung menjalani sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Rencananya sidang akan digelar pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Blitar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kabar ini disampaikan oleh pengacara Joko Trisno.
Samanhudi Anwar sendiri akan didampingi delapan pengacaranya dalam sidang Praperadilan ini. “Mulai sidang praperadilan pada 14 Februari 2023 besok,” kata Joko dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Jumat (23/10/2018).
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis bisa memenangkan sidang praperadilan ini. Beberapa materi juga sudah disiapkan tim hukum untuk membatalkan status Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.
“Insya Allah kami optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan ini, kami sudah menyiapkan beberapa materi,” ujarnya.
Joko Trisno sendiri memastikan Samanhudi Anwar tidak akan menghadiri sidang praperadilan ini. Namun, pihaknya akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam sidang kali ini.
“Pak Samanhudi Anwar tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya,” kata Joko Trisno.
Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar. Delapan pengacara yang ditunjuk Samanhudi Anwar membawa beberapa berkas materil untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.
Permohonan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Blitar dan dijadwalkan sidang pada 14 Februari 2023.
Langkah praperadilan ini diambil Samanhudi Anwar untuk membatalkan status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Datuk Bandar Blitar Santoso.
Menurut Tim Penasehat Hukum, Samanhudi Anwar menolak disebut terlibat dalam kasus perampokan dan pemenjaraan Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya Fetty Wulandari.
“Masih langkah yang sama dilakukan untuk membatalkan status tersangka karena Pak Samanhudi Anwar menolak dituduh terlibat dalam kasus tersebut,” kata Joko Trisno.
Materi praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Samanhudi Anwar, Polda Jatim akan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Blitar itu.
Perut pengacara Hal ini bertentangan dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, pengacara juga tidak menunjukkan barang bukti yang diklaim Polda Jatim. Menurut pengacara Samanhudi Anwar, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Blitar itu hanya berdasarkan keterangan pelaku MJ.
“Dari segi materi praperadilan masih sama seperti saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Blitar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai salah satu tersangka kasus perampokan dan penangkapan Wali Kota Blitar Santoso beserta istrinya Fetty Wulandari.
Mantan Wali Kota Blitar yang akrab disapa Polda Jatim itu juga memberikan informasi rumah dinas Wali Kota Blitar kepada perampok lain, MJ.
Polda Jatim mengaku telah memblokir sejumlah barang bukti terkait keterlibatan Samanhudi Anwar dalam perampokan rumah dinas Datuk Bandar Blitar Santoso. Kini Samanhudi Anwar meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sidoarjo.