Penanganan Kasus Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit di Jombang Dinilai Lambat, FRMJ: Polisi Harusnya Proaktif – Berita Jatim

by
Penanganan Kasus Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit di Jombang Dinilai Lambat, FRMJ: Polisi Harusnya Proaktif

Pahami.id – Ketua FRMJ (Forum Diskusi Masyarakat Jombang) Joko Fattah Rochim menyoroti lambatnya penanganan kasus limbah medis milik sebuah rumah sakit swasta di Mojoagung, Jombang.

Limbah media itu diduga sengaja dibuang dan ditemukan di pekarangan rumah warga Kampung Mancilan Mojoagung, Jombang, pertengahan Maret lalu.

Kasusnya sampai sekarang belum diketahui. Joko juga mendesak polisi proaktif menangani kasus tersebut.

“Situasi ini menunjukkan kelalaian pihak rumah sakit dan melanggar aturan. Meski mereka beralasan menggelar pemilu, namun bukti di atas alasannya adalah limbah medis dibuang sembarangan,” ujar Joko Fattah dikutip dari Jatimnet. .com–Nangkaian Pahami.id, Rabu (3/5/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa aturan dasar terkait limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3.

Selain itu, peraturan terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah B3.

“Kalau tidak ada tindakan, dikhawatirkan pembuangan limbah medis yang sembarangan akan terulang kembali. Apalagi Dinas Kesehatan juga terkesan tidak berbuat apa-apa. Legislatif juga seolah hanya formalitas. Penegak hukum harus menutup mata .,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pembuangan limbah medis oleh sebuah rumah sakit swasta di Mojoagung.

Ia juga meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk pihak rumah sakit.