Pembakar Hutan di Gunung Ijen Diciduk Polisi, Ini Pengakuannya – Berita Jatim

by
Pembakar Hutan di Gunung Ijen Diciduk Polisi, Ini Pengakuannya

Pahami.id – Pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Ijen ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku berhuruf AR (48).

Penangkapan ini dilakukan Satuan Reskrim Polres Bondowoso bekerja sama dengan Perhutani.

AR, warga Kampung Sempol, Distrik Ijen, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan hutan seluas 0,5 hektare di Blok Aren 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso, kawasan Gunung Ijen.

Usai ditangkap, AR mengaku kepada polisi, awalnya ingin membuka lahan dengan cara memotong rumput, membersihkan rumput liar, lalu membakarnya.

Namun ayam merah menyebar dengan cepat akibat angin dan kekeringan serta hembusan angin hingga menelan area seluas 0,5 hektar.

Polisi juga memeriksa beberapa saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti alat pembersih rumput, korek api, parang, dan sejumlah botol minuman.

Benar kami sudah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses penyidikan, jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, Senin (2/10/2023) seperti dikutip dari Timesindonesia.co.id –Jaringan Pahami.id.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembakaran hutan di kawasan Gunung Ijen.

“(Hal ini dilakukan) untuk mengetahui apakah tersangka bekerja sendiri atau berkelompok,” jelas AKP Joko Santoso.