Pelatih Asal Korea Selatan Gugat Tim Basket Pacifik Caesar ke PN Surabaya – Berita Jatim

by
Pelatih Asal Korea Selatan Gugat Tim Basket Pacifik Caesar ke PN Surabaya

Pahami.id – Memutuskan secara sepihak, pelatih basket asing asal Korea Selatan, Sung Jaesik, menggugat PT Elang Pacific Caesar selaku pengelola tim Pacific Caesar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sung Jaesik merasa dirugikan dengan keputusan memecat pelatih Tim Basket Caesar Caesar secara sepihak.

Ia menuntut gajinya sesuai kontrak yang harus dibayar manajemen selama tiga tahun. “Saya dikontrak pada Desember 2022 dan dibayar 4 bulan setelah itu manajemen memutuskan kontrak saya secara sepihak,” ujar Sung Jaesik, Senin (17/7/2023).

Sung Jaesik mengaku terkejut dengan pemutusan kontrak secara sepihak. Dia mengatakan sebelumnya tidak ada pembicaraan tentang hal itu.

Tiba-tiba, pihak klub mengumumkan pergantian pelatih melalui media sosial Instagram.

“Waktu itu belum ada pembicaraan kalau saya mengundurkan diri, tapi apa yang dikatakan media sosial kalau saya mengundurkan diri itu tidak benar,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, jika pemutusan kontrak dilakukan dengan surat yang diberikan resepsionis, hal itu bukanlah itikad baik dari Pacific Caesar.

“Saat saya tanya, saya tidak tahu isi surat manajemen ke resepsionis itu apa,” ujarnya.

Setelah pemutusan kerja sama sepihak, tim juga mencabut beberapa hak dari Sung Jaesik untuk mendukung hidupnya di Indonesia.

Padahal, fasilitas seperti mobil sudah ditarik sejak Mei 2023. Bahkan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) saya sudah dicabut, jadi tanggal 27 Juli saya pulang ke Korea dulu,” ujarnya.

Sung Jaesik berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan manajemen bisa menjelaskan nasibnya.

“Sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan saya, selama ini semua fasilitas seperti apartemen hingga mobil menggunakan dana pribadi saya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati mengatakan, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jatim akan melakukan mediasi dengan kedua pihak.

Upaya ini dilakukan untuk kemajuan bola basket di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

“Di sini Perbasi Jatim hanya berperan sebagai mediator, agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Disinggung apakah ada proses mediasi sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, Evi mengaku sudah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Namun pihak PT Elang Pacific Cesar mengatakan acara IBL sudah selesai, namun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan bernomor 683/Pdt.G/2023/PN Sby ini akan disidangkan pada Selasa (25/7/2023) di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa