Otto Hasibuan Ungkap Jaksa Tak Pernah Uraikan Sianida dalam Tubuh Wayan Mirna – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Kasus pembunuhan Kopi Cyanida kembali viral setelah Netflix menjadikannya film dokumenter. Berbagai kasus kontroversial yang terjadi pada tahun 2016 pun kembali muncul di hadapan publik.

Kontroversi yang menyita perhatian antara lain pernyataan kuasa hukum Jessica Wongso dalam kasus tersebut, Otto Hasibuan yang mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara detail kandungan sianida di tubuh korban, Wayan Mirna Salihin.

“Anda (jaksa) menuduh klien saya melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida, namun Anda tidak menemukan jumlah sianida di tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal. Ini tidak jelas, ambigu,” kata Otto seperti terlihat dalam video tersebut. Unggahan YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/10/23).

Lebih lanjut Otto menjelaskan, uraian dakwaan harus menjelaskan rangkaian perbuatan dan fakta yang dilakukan pelaku. Dalam kasus ini, perlu dikemukakan fakta-fakta mengenai perbuatan terdakwa Jessica Wongso. Namun, menurut Otto Hasibuan, tidak dijelaskan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

“Dia (jaksa) tidak menjelaskan perbuatan Jessica, di mana racun itu diambil, bagaimana cara mengambil racunnya, dalam bentuk apa, bubuk atau cair, ditaruh di mana, bagaimana dibawa, apakah dalam botol atau. di dalam kotak,” kata Otto Hasibuan.

Karena itu, Otto Hasibuan menilai kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida yang didakwakan Jessica Wongso tidak jelas.

Jadi tanpa dijelaskan jadi tidak jelas ya? Sebenarnya dia dibunuh dengan cara apa, dengan sianida atau tidak? kata Otto.

Ia pun menilai kasus tersebut tidak boleh dilanjutkan atau dibatalkan.

“Kalau kita sudah tahu tuduhan ini tidak kuat, demi kemanusiaan tidak perlu dilanjutkan kasusnya, kasihan dia (terdakwa Jessika Wongso) ya,” ujarnya pula.

Otto Hasibuan mengatakan, dalam kasus ini seharusnya jaksa bisa menjelaskan dan memastikan kematian korban Wayan Mirna Salihin disebabkan oleh racun sianida di tubuhnya.

“Itu tidak dijelaskan sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak pernah menjelaskan adanya kandungan sianida pada tubuh almarhum Mirna yang melebihi dosis mematikan dan menyebabkan kematian almarhum,” ujarnya.

“Yang diperiksa adalah sianida yang ada pada minuman almarhum sehingga tidak ada kaitannya,” ujarnya.