Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya – Berita Jatim

by
Ngawur! Bakar dan Rusak Motor Warga, 11 Pemuda di Ngawi Kena Batunya

Pahami.id – Polisi menangkap 11 remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan tersebut perguruan tinggi pencak silat di Jalan Sine Wonoasri, Kecamatan Sine, Ngawi yang mengakibatkan dua unit sepeda motor milik warga rusak.

Sebelumnya, bentrokan terjadi pada Selasa (16/1/2024) pagi. Kejadian tersebut bermula ketika orang-orang dari salah satu sekolah pencak silat menghadiri upacara syukuran.

Anggota sekolah pencak silat kemudian melakukan konvoi dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor bertenaga tinggi. Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan dengan warga yang nongkrong di pinggir jalan.

Karena terprovokasi sebagian masyarakat, terjadilah perkelahian hingga akhirnya sepeda motor Revo dan Honda Verza menjadi korban kemarahan masyarakat. Kedua sepeda motor milik warga tersebut dibakar habis, kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, dikutip dari Beritajatim.com–Rekan Pahami.id, Kamis (18/1/2024).

Usai kejadian, polisi menangkap 168 orang. Setelah dilakukan kajian mendalam, anggota perguruan pencak silat olahan mengerucut menjadi 70 orang.

Dari jumlah tersebut, sebenarnya ada 11 orang yang terlibat dalam perusakan sepeda motor tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Sebanyak 11 tersangka adalah Mohammad Rendi (22) warga Kampung Gemarang, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, Inal Zahroni (20) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren Ngawi, Yohan Yusuf Santoso (18) warga Desa/Kecamatan Karanganyar Ngawi, Devio Decha Adi Pramudya (21) Desa Padas Tanon, Kecamatan Sragen, Andreas Adi Ferdi Nandos (18) warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih Ngawi, Soni Alvidho Saputra (21) warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng Ngawi, dan Yuda Hariyanto (18) warga Desa Cantel, Kecamatan Pitu Ngawi.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor rusak, batu dan kayu.

“Pelaku kami ditangkap dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan barang. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun, pungkas Argo.